Curanmor Komplotan Lampung Digulung, Otak Pelaku Tewas Ditembak

Senin, 04 Februari 2019 - 10:19 WIB
Curanmor Komplotan Lampung Digulung, Otak Pelaku Tewas Ditembak
Curanmor Komplotan Lampung Digulung, Otak Pelaku Tewas Ditembak
A A A
JAKARTA - Polisi menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor kelompok Lampung yang dikenal sadis. Otak pelaku komplotan curanmor tersebut terpaksa ditembak karena bersuaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi meringkus empat komplotan pencurian motor, yakni DK alias S (27), A (27), A alias S (26) dan D (31) di Tangerang. Satu diantaranya ditembak hingga tewas karena melawan. (Baca: Posting Hasil Rampasan di Facebook, Begal Diciduk di Kembangan )

"Kami tangkap 4 orang pelaku di daerah Tangerang dan pelaku atas nama DK mencoba melawan petugas sehingga terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena kehabisan darah," ujarnya pada wartawan, Senin (4/2/2019).

Menurutnya, kasus itu berawal saat polisi menerima laporan akan adanya pencurian motor di lima lokasi berbeda, yakni di Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Bahkan, salah satunya ada yang menjadi viral, yakni di kawasan Tambora.

Polisi lantas melakukan penyelidikan kasus tersebut dan diketahui merupakan kelompok Lampung yang diduga sudah beraksi di belasan lokasi. Adapun total pelaku berjumla enam orang, dua pelaku lainnya kini berstatua DPO.

"Mereka beraksi tanpa kenal waktu dan tempat, mau sepi atau ramai mereka lakukan. Saat kepergok melakukan perlawanan mereka ancam melakukan penembakan," tuturnya. (Baca juga: Tepergok Warga, Curanmor Asal Lampung Babak Belur di Penjaringan )

Dia menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku punya perannya masing-masing, DK sebagai kapten membuka paksa kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan membawa senpi untuk mengancam korbannya. A mengendarai motor curian dan membonceng tersangka DK untuk meninggalkan lokasi.

Lalu S berperan memboncengi tersangka A untuk mencari sasaran sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar. Dan D berperan memboncengi tersangka DK sekaligus juga mencari sasaran sepeda motor dan mengawasi keadaan tempat mereka beraksi.

"Dua pelaku lainnya yang sudah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AF dan SF. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6063 seconds (0.1#10.140)