DKI Terus Berinovasi, Bayar Belanja dan Pajak Kini via SP2D Online

Kamis, 31 Januari 2019 - 12:28 WIB
DKI Terus Berinovasi, Bayar Belanja dan Pajak Kini via SP2D Online
DKI Terus Berinovasi, Bayar Belanja dan Pajak Kini via SP2D Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Ibu Kota. Terbaru dengan penguatan jaringan pelayanan dan investasi teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tadi pagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan sistem pembayaran belanja daerah dan pajak pusat melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online dan real time, di Balai Kota, pagi tadi. Menurut Anies, implementasi kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja Pemprov DKI Jakarta menjadi lebih efisien dan efektif, serta akuntabilitas publik semakin baik.

Pembayaran belanja daerah dan pajak pusat melalui SP2D secara online dan real time ini menjadi keunggulan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pembayarannya melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) lebih transparan. “Ini hari bersejarah bagi Pemprov DKI Jakarta karena yang diluncurkan adalah sebuah terobosan inovasi. Jadi, pembayaran belanja dan pajak pusat ini sekarang dilakukan secara secara online dan real time," ujar Anies, Kamis (31/1/2019).

Lantaran yang dikerjakan ini real time, lanjut Anies, pada saat itu juga transaksi dan saat itu langsung dibayarkan. Dengan demikian, semakin sedikit proses yang berbelit-belit. "Dari seluruh proses itu ada tujuh tahapan yang dipangkas. Nanti akan dilakukan di seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, semua SKPD-UKPD. Maka, ini akan membuat proses kerja kita jauh lebih efisien dan efektif. Bagi pemerintah pusat pun jauh lebih baik, karena mereka akan menerima update,” jelasnya.

Anies mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang telah berkoodinasi serta berkolaborasi bersama Pemprov DKI melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan PT Bank DKI untuk menyiapkan progress kebijakan Pembayaran Belanja Daerah dan Pajak Pusat melalui SP2D online dan real time di BPKD DKI Jakarta.

“Tadi saya saksikan sendiri peragaannya. Ini kerja bersama Pemprov DKI Jakarta (BPKD DKI), Bank DKI juga dengan Dirjen Pajak (Kementerian Keuangan). Ini baru pada aspek pengeluaran, nanti kita berharap dalam aspek-aspek lain dari pajak kita lakukan terobosan," kata Anies. (Baca juga: DKI Luncurkan Tiga Produk Inovasi Kesehatan Berbasis Teknologi)

Anies ingin jajaran Pemprov DKI tidak berhenti berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada warga. "Saya berharap kita semua serius untuk terus berinovasi. Ini tentu saja akan membuat apa yang kita kerjakan semakin lengkap. Kita sudah melakukan e-Cashless, e-Planning, e-Budgeting, e-Procurement, e-Kinerja, dan lainnya. Lalu kita sekarang punya sistem baru,” papar Anies.

Melalui integrasi sistem ini, sebut Anies, akan memudahkan mekanisme pelaporan dan pengawasan dalam administrasi pembayaran pajak, dan diharapkan program pembayaran belanja daerah dan pajak melalui SP2D secara online dan real time menjadi role model untuk pemerintah daerah/provinsi lainnya di Indonesia.

"Jakarta akan menjadi barometer dalam pelayanan sistem teknologi terkini, membangun sistem aplikasi kota cerdas (smart city), memberikan pelayanan yang efektif, cepat dan mudah," tuturnya. (Baca juga: Aplikasi Perizinan JakEVO Kaya Fitur-fitur Kekinian)

Sementara itu, Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri melaporkan, Layanan baru SP2D online telah didukung dengan adanya pelatihan oleh jajarannya di lima wilayah kota di Jakarta. Dilanjutkan dengan soft launching pembayaran pajak pusat melalui SP2D online.

Edi menyebut pembayaran melalui SP2D online kepada pihak ketiga/penerima telah berjalan dengan baik sejak 2017. Sedangkan untuk proses pembayaran pajak melalui SP2D online dilakukan dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dengan sistem Bank DKI yang terhubung langsung dengan sistem yang sudah dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

SP2D online ini melengkapi sejumlah pelayanan berbasis e-digital dan aplikasi yang sudah lebih dulu diberlakukan di BPKD, seperti e-budgedting APBD, E-Hibah dan bantuan Sosial, dan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD, Dashboard Pencairan APBD DKI Jakarta, serta SIAP BOS.

Sebelum SP2D online dan pembayaran pajak online ini ada, petugas potongan pajak membuat ID Billing per SP2D atas potongan PPN, PPH 22, PPH 21, PPH 23 dan PPH Pasal 4 ayat 2, serta membuat giro per jenis pajak yang kemudian pada akhir hari dilakukan pencocokan secara manual pada rekapitulasi potongan pajak.

Untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), petugas Bank DKI melakukan PINBUK Giro dari Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada Rekening MPN G2. Selanjutnya, melakukan validasi per ID Billing/per jenis pajak. Selanjutnya menyerahkan bukti validasi pajak dimaksud kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).

Setelah proses ID Billing dan NTPN auto-create di sistem, maka tugas Bank DKI dalam hal pembayaran Pajak telah diakomodir di dalam sistem, secara online dan real time.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8185 seconds (0.1#10.140)