Satpol PP Bakal Pidanakan Pelaku Perusakan Mobil Dinas

Kamis, 17 Januari 2019 - 21:27 WIB
Satpol PP Bakal Pidanakan Pelaku Perusakan Mobil Dinas
Satpol PP Bakal Pidanakan Pelaku Perusakan Mobil Dinas
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal mempidanakan tiga pelaku perusakan terhadap mobil dinas aparat penegak aturan pemerintah daerah (pemda) itu. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga pelaku perusakan mobil dinas Satpol PP.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Jakarta Yani Wahyu. Dia juga berjanji, akan mengawal kasus tersebut. (Baca Juga: Penertiban PKL Tanah Abang Ricuh, Satpol PP: Ada Provokator
"Sudah ada tiga orang kita akan kawal kita akan pidanakan itu," kata Yani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Menurut dia, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah memfasilitasi kebutuhan para PKL Tanah Abang.

"Selama ini pemerintah sudah memfasilitasi, sudah memberikan solusi untuk mereka-mereka pedagang kecil mandiri tapi masih membandel juga. Nah saya akan menegakan aturan siapapun yang mengahalangi penegakan aturan akan kami pidanakan," pungkas Yani.

Lebih lanjut, Yani menjelaskan, mobil Satpol PP yang dirusak tiga orang iru mengalami pecah kaca. (Baca Juga: Dishub dan Pol PP Tak Tegas, Tanah Abang Kian Semerawut
"Ya mobil truk Satpol PP kacanya pecah kemudian spionnya hancur itu ada dua kendaran. Dan bakal kami jadikan barang bukti," kata Yani.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4710 seconds (0.1#10.140)