Tuntut Keadilan, Satpam Korban Gigitan Pitbull Sambangi Polres Jakpus

Kamis, 17 Januari 2019 - 19:20 WIB
Tuntut Keadilan, Satpam Korban Gigitan Pitbull Sambangi Polres Jakpus
Tuntut Keadilan, Satpam Korban Gigitan Pitbull Sambangi Polres Jakpus
A A A
JAKARTA - Satpam yang menjadi korban gigitan anjing pitbul di kompleks perumahannya menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019). Suherman ingin menuntut keadilan dengan menanyakan proses hukum atas laporannya kepada pemilik anjng, Andre dengan nomor LP yang teregister 2077/K/XII/2018/Restro JAKPUS.

Kuasa hukum Suherman, Azam Khan mengatakan, pihaknya mendesak polisi agar segera menangkap tersangka lantaran kliennya telah menderita 23 titik gigitan dari anjing korban.

"Kami berharap, kami melaporkan atas kejadian itu, polisi bergerak cepat dan tegas, namun saya melihat kok agak lamban, itu maksud saya, makanya saya datang," kata Azam di Mapolres Jakpus, Kamis (17/1/2019).

Azam menerangkan bahwa pihaknya juga telah bersurat kepada Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajuli mempertanyakan kasus tersebut agar segera diusut tuntas. Apalagi, kata dia, kliennya didua mengalami rabies.

"Saya berharap ketemu Kapolres langsung, tapi ketemunya Kasat yang turun, ada wakilnya juga, ada penyidik, bahwa intinya dari obrolan itu, hari ini tersangka bernama Ho Andre ini dipanggil," bebernya.

Dari perbincangan dengan penyidik, Azam mengklaim bila Andre tak datang dengan panggilan kedua maka penyidik Polres Metro Jakpus akan menjemput paksa tersangka.

"Saya sudah bilang, awas ini tanggal 20 itu kontrakan rumahnya habis, takutnya dia lari. Jadi saya berharap memang proses ini yang harus diseriusin gitu, tidak main-main gitu lho. Karena kalau ini dianggap tidak serius, ini kan bisa berdampak buruk," ucapnya. (Baca: Satpam Komplek Perumahan Luka Parah Diserang Anjing Pitbull )

Azam mengaku akan melaporkan penyidik Polres Metro Jakpus ke Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri bila tidak mengusut kasus gigitan anjing pitbul tersebut. Masalahnya, kata dia, pemilik anjing tersebut sengaja memerintahkan hewan peliharaannya itu untuk menyerang korban.

"Saya juga akan mencoba untuk diajukan ke Komisi III DPR. Minta perlindungan komisi III, saya minta perlindungan, saya sudah hubungi dan mereka menunggu surat resmi dari kita," sambungnya.

"Dan kita juga masih menunggu dulu, kalau dalam penyidikan ini begitu diperiksa dan dilakukan penahanan dan anjingnya dikembalikan ke karantina. Makanya saya berharap ini berkerja yang profesional, kerja yang tidak main-main. Karena ini menyangkut kemanusiaan yang serius," pungkas Azam.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2005 seconds (0.1#10.140)