Cairkan Rp51 Miliar, Ribuan TKK Bekasi Bakal Terima Gaji

Kamis, 17 Januari 2019 - 23:27 WIB
Cairkan Rp51 Miliar, Ribuan TKK Bekasi Bakal Terima Gaji
Cairkan Rp51 Miliar, Ribuan TKK Bekasi Bakal Terima Gaji
A A A
JAKARTA - Setelah tertunda selama sebulan, akhirnya Pemerintah Kota (Pemot) Bekasi segera mencairkan anggaran untuk menggaji ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Saat ini, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp51 miliar untuk pembayaran gaji bulan Desember 2018 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.

"Kami sedang menunggu surat perintah membayar yang diajukan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman di Bekasi, Kamis (17/1/2019).

Menurutnya, dalam waktu dekat seluruh pegawai kontrak akan mendapatkan gajinya selama sebulan.

Sopandi menjelaskan, surat perintah membayar perlu diajukan agar lembaganya mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Pencairan gaji TKK harus berdasarkan rekomendasi dari masing-masing kepala OPD. Baru bisa dicairkan," katanya.

Bahkan, kata dia, untuk rekapitulasi jumlah pegawai merupakan kewenangan masing-masing kepala OPD-nya.

"Sistem gajinya juga beda, kalau TKK kan kerja dulu baru dibayar sedangkan PNS gajian dulu setelah itu kerja. Jumlah pegawainya tergantung OPD yang mengajukanya," tegasnya.

Sopandi tidak menampik, seharusnya gaji TKK yang berjumlah sekitar 11.000 orang ini sudah dibayar sejak awal Januari 2019 lalu. Sebab gaji TKK selama setahun dari Januari sampai Desember lalu sudah dialokasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Namun karena ada evaluasi anggaran belanja, maka gaji TKK terpaksa ditunda selama beberapa hari. Meski demikian, Sopandi memastikan keterlambatan gaji TKK seperti ini tidak akan terulang kembali. Untuk gaji Januari 2019, kata dia, akan dibayar pada awal Februari 2019, begitu juga di bulan berikutnya.

"Uangnya sudah siap semua, sehingga tidak ada keterlambatan lagi. Alokasi gaji TKK selama setahun untuk 2019 sekitar Rp555 miliar," paparnya.

Untuk itu, kata dia, semua pegawai diharapkan bersabar, karena pemerintah akan mencairkan haknya. Namun, kinerja pegawai kontrak juga perlu ditingkatkan.

Terkait akan cairnya gaji pegawai disambut antusias pegawai kontrak. Hal itu diungkapkan IB, 24, yang mengaku sudah meneken tanda tangan nota pencairan gaji pada Rabu 16 Januari 2019.

"Tanda tangan berkas ini diinstruksikan untuk seluruh TKK di lingkungan Pemkot Bekasi. Akhirnya gajian," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5869 seconds (0.1#10.140)