Polisi Gerebek Gudang Pil Terlarang di Apartement Puri Park View

Rabu, 16 Januari 2019 - 15:28 WIB
Polisi Gerebek Gudang Pil Terlarang di Apartement Puri Park View
Polisi Gerebek Gudang Pil Terlarang di Apartement Puri Park View
A A A
JAKARTA - Polsek Kembangan, Jakarta Barat menyegel sebuah unit apartement 2305 di Tower A, Apartement Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (16/1/2019) malam. Dari tempat itu polisi menemukan 112.060 pil Gol IV.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono, mengungkapkan, terungkapnya gudang ini setelah pihaknya menganalisis fenomena tawuran yang kerap terjadi di wilayahnya. Dari analasis itu polisi mendapati penggunaan obat daftar G cukup marak di lingkungan pelajar dan remaja. Mereka menjadi gagah setelah menggunakan obat ini dan nekat tawuran.

Dari temuan ini, polisi kemudian mengobservasi dan mengamankan tiga pelaku di dua tempat terpisah, Rabu (9/1/2019) lalu. Dua pelaku, yakni DL dan CP diamankan di salah satu sekolah terpadu swasta di kawasan Jakarta Barat.

Penangkapan ketiga kemudian merujuk ke sebuah unit apartement 2305 di Tower A, Unit Apartement Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat. Disitulah polisi mendapati gudang obat ditemukan. “Saat ini kami masih memburu pelaku berinisial BD,” tegas Joko di Apartement Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Pantauan KORAN SINDO, apartement itu bertipe studio. Tidak ada kamar maupun sekat yang membatasi. Seluruh obat ilegal itu tersimpan di lemari biru plasti di dalam unit.

Dimitri melanjutkan, selama enam bulan menyewa disana, BD tak sekalipun tidur. Ia hanya sesekali kesana melihat kondisi gudang dan melakukan penghitungan barang.

Kasie Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dadan Hidayat yang hadir dalam kesempatan itu mengucapkan terima atas temuan polisi. Ia menegaskan bahwa banyak obat ilegal yang tersebar di Jakarta.

Karenanya, pengawasan rutin bakal digencarkan pihaknya, termasuk pemantauan dari produsen maupun pabrik farmasi yang memproduksi obat-obatan bakal dipantau.

“Secara rutin kami melakukan audit atau yang biasa kami sebut audit CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Dari mulai bahan baku produksi sampai pendistribusian tentu itu adalah jalur-jalur yang selama ini resmi,” kata Dadan.

Dadan menegaskan obat itu merupakan barang ilegal dimana produk-produk yang sudah dibatalkan izin edarnya maupun sudah tidak berlaku lagi ini.

“Dari hasil pengembangan Kami memang diduga ada tempat atau produksi ke tempat lain. Jadi bukan dari pabrikan resminya,” tegas Dadan.

Ke depannya, BBPOM akan terus berkoordinasi dengan polisi. Penindakan rutin bakal dilakukan dan menyisir sejumlah apotik yang masih menjual obat tanpa izin edar.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6829 seconds (0.1#10.140)