Tersisa 329 Hektar, Tahun Ini Bekasi Bakal Tata Kawasan Kumuh

Senin, 14 Januari 2019 - 01:18 WIB
Tersisa 329 Hektar, Tahun Ini Bekasi Bakal Tata Kawasan Kumuh
Tersisa 329 Hektar, Tahun Ini Bekasi Bakal Tata Kawasan Kumuh
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklaim masih menyisakan 329 hektar kawasan kumuh yang perlu ditata di tahun ini. Walaupun sudah dua tahun melakukan revitalisasi kawasan kumuh sebanyak 443 hektar, hanya sekitar 114 hektar yang baru bebas dari zona kawasan kumuh.

"Masih tersisa 329 hektar kawasan kumuh dari 443 hektar sejak tahun 2017," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Minggu 13 Januari 2019.

Menurutnya, untuk penataan kawasan kumuh tersebut memang difokuskan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, (Disperkimtan) guna menanganinya.

Dia menjelaskan, kawasan kumuh yang dimaksud adalah daerah yang belum tertata secara rapih. Seluruh kawasan itu tersebar di 56 kelurahan yang ada di 12 kecamatan dengan luas lahan 21.049 hektar. Dengan begitu, Bekasi menargetkan kawasan kumuh itu akan selesai tertata pada 2019.

Sebab, kata dia, setiap tahun ada alokasi anggaran yang akan melakukan penataan di seluruh kawasan tersebut. Untuk tahun 2019, setiap kelurahan mendapat bantuan sebesar Rp1,5 miliar untuk setiap penataan dari pemerintah pusat. "Tahun ini kita targetkan ada sembilan kelurahan yang menjadi prioritas penataan," katanya.

Sembilan Kelurahan itu di antaranya : Kelurahan Jatisari, Kelurahan Mustikasari, Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria, Kelurahan Bantar Gebang, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Pejuang dan Kelurahan Teluk Pucung. Ditambah program kotaku dari pemerintah pusat.

Maka dari itu, kata dia, setiap bantuan yang didapat dari pemerintah pusat dimanfaatkan untuk penataan drainase, penyediaan air bersih, penataan lingkungan, dan bedah rumah.

Selain itu, untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh juga menggunakan anggaran APBD Kota Bekasi.

Hanya saja, lanjut dia, dalam kurun waktu dua tahun bantuan yang sudah diterima, belum sepenuhnya merata. Sehingga pengentasan kawasan kumuh ini ditarget tahun ini.

"Hanya beberapa kelurahan saja. Kami juga bantu percepatan pengurangan kawasan kumuh dengan anggaran dari daerah selain pusat," jelasnya.

Penataan kawasan kumuh ini sesuai aturan yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang penyelenggaraan kawasan pemukiman, pemeliharan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, peran masyarakat.

Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menambahkan, luas kawasan kumuh yang ada di setiap titik bervariasi. Mulai dari 5 hektar hingga 10 hektar. "Untuk mengubah kawasan kumuh menjadi kawasan sehat, sejumlah sarana dan prasarana harus dilakukan perbaikan," katanya.

Salah satu kawasan disebut kumuh, kata dia, ada tujuh indikator, di antaranya minimnya pembangunan infrastruktur jalan lingkungan kawasan tersebut, saluran air, sanitasi, penambahan ruang terbuka hijau, penanganan sampah, proteksi kebakaran dan bangunan. "Kebiasaan masyarakat buruk juga harus diubah," tegasnya.

Pengamat Sosial Institut Muhamadiyah Bekasi, Hamludin mengatakan, sebagai kota metropolis sangat tidak wajar masih adanya kawasan kumuh. Sebab, setiap tahun alokasi anggaran pembangunan sangat besar.

"APBD Kota Bekasi itu lebih banyak disumbangkan untuk infrastruktur, tak masuk akal kalau masih ada yang kumuh," katanya.

Sebaiknya, kata dia, pemerintah daerah melakukan pengawasan pembangunan di tiap-tiap kelurahan. Dan yang paling terpenting hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) direalisasikan.

"Karena Musrembang merupakan program yang paling banyak disodorkan dari masyarakat langsung," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7381 seconds (0.1#10.140)