2018, Pendapatan Pajak Pemkot Tangsel Lebihi Target 9,73%

Rabu, 09 Januari 2019 - 15:09 WIB
2018, Pendapatan Pajak Pemkot Tangsel Lebihi Target 9,73%
2018, Pendapatan Pajak Pemkot Tangsel Lebihi Target 9,73%
A A A
TANGERANG SELATAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang Sofyan mengatakan, penerimaan pajak daerah 2018 melebihi target, mencapai angka Rp1,296 triliun lebih.

"Melihat realisasi sampai dengan 31 Desember 2018, mencapai Rp1,422,858,101,214 atau melebihi target sebesar 9,73%. Jika dibanding tahun lalu, naik 12,69%," kata Dadang kepada wartawan di Serpong, Tangsel, Rabu (8/1/2019).

Dadang menjelaskan, APBD 2017 sebesar Rp145,983 miliar. Pungutan dan pengelolaan pajak itu, meliputi sembilan jenis pajak, yang terdiri dari perhotelan, restoran, hiburan, reklame dan penerangan jalan, parkir.

"Kemudian ada pajak air tanah, pajak bumi bangunan dan pedesaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Meksi ada kenaikan, bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaannya," jelasnya.

Sedikitnya, tambah Dadang, ada empat permasalahan penting yang menjadi kendala dalam pengelolaan pajak daerah selama 2018, seperti kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan dalam membayar pajak.

"Belum lagi tiadak ada validnya database wajib pajak, wajib pajak belum melaporkan omzet secara benar, dan kondisi perekonomian nasional yang belum optimal. Ini menjadi kendala dan tantangan kedepan yang dihadapi," paparnya.

Atas permasalahan itu, pihaknya mengaku punya strategi untuk mengejar target yang telah ditetapkan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pada tahun anggaran 2018 kemarin misalnya, target pendapatan daerah dipatok Rp1,296 triliun.

"Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, bagi yang tidak patuh kami pasangi sticker belum membayar pajak. Kami juga secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, terutama kepada 9 jenis pajak," sambungnya.

Tidak hanya itu, pihaknya memasang alat tapping box pada mesin transaksi setiap wajib pajak. Surat pemberitahuan pajak secara online atau SPTPD online pun telah diterapkan agar memudahkan wajib pajak.

"Petugas juga langsung datang ke rumah-rumah warga yang menunggak pajak bumi dan bangunan. Kami juga sudah bekerjasama dengan perusahaan jasa perbankan seperti BJB, BCA dan Bank Mandiri," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4942 seconds (0.1#10.140)