Polda Metro Pastikan Penerbitan Nopol Cantik Bebas Pungli
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada punggutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan pelat nomor cantik. Biaya nomor cantik sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP No 50/2010.
Dengan pemberlakuan PP No 60/2016 itu maka untuk penerbitan pelat nomor cantik sepeda motor maupun mobil telah diatur. "Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," kata Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji dalam keterangannya, Jumat (28/12/2019).
Sesuai PP No 60/2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut. Satu angka tidak ada huruf di belakang Rp20 juta. Ada huruf di belakang Rp15 juta.
Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15 juta. Ada huruf di belakang Rp10 juta. Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10 juta. Ada huruf di belakang Rp7,5 juta.
Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta. “Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa berlakunya nomor cantik hanya lima tahun,” ujarnya.
Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, pemilik kendaraan harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP No 60/2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan.
Sumardji mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Kalau pun ada pemberitaan yang menyebut ada pungli dalam penerbitan nomor cantik dipastikan itu tidak benar karena semua permintaan nopol favorit/pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai PP No 60/2016.
"Pembayaran PNBP nopol melalui loket yang bank yang sudah diaediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli dalam penerbitan nomor cantik," tandasnya.
Dengan pemberlakuan PP No 60/2016 itu maka untuk penerbitan pelat nomor cantik sepeda motor maupun mobil telah diatur. "Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," kata Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji dalam keterangannya, Jumat (28/12/2019).
Sesuai PP No 60/2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut. Satu angka tidak ada huruf di belakang Rp20 juta. Ada huruf di belakang Rp15 juta.
Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15 juta. Ada huruf di belakang Rp10 juta. Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10 juta. Ada huruf di belakang Rp7,5 juta.
Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta. “Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa berlakunya nomor cantik hanya lima tahun,” ujarnya.
Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, pemilik kendaraan harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP No 60/2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan.
Sumardji mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Kalau pun ada pemberitaan yang menyebut ada pungli dalam penerbitan nomor cantik dipastikan itu tidak benar karena semua permintaan nopol favorit/pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai PP No 60/2016.
"Pembayaran PNBP nopol melalui loket yang bank yang sudah diaediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli dalam penerbitan nomor cantik," tandasnya.
(poe)