Samsat Jakarta Barat Buru Mobil Mewah Penunggak Pajak
A
A
A
JAKARTA - Mendekati hari-hari terakhir penunggak pajak Senin 31 Desember 2018. Samsat Jakarta Barat memburu sejumlah pemilik mobil mewah penunggak pajak.
Sejumlah jalanan, gang, kantor, hingga mal di sisir petugas. 70 mobil mewah penunggak pajak di Jakarta Barat menjadi buruan petugas.
"Kendaraan mewah kurang lebih 240-an. Sekarang tinggal 70, dari 240 yang kemarin," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Administrasi Jakbar, Eling Hartono di Jalan Karya Barat IV, RT 09/03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (26/12/2018).
Sebelumnya, mengerahkan penunggak pajak, Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengerahkan 780 petugas. Mereka nantinya menyisir enam wilayah di Jakarta.
Eling mengakui dari puluhan yang menunggak itu, pihaknya mencatat ada uang negara sebesar Rp4 miliar yang belum disetorkan. Karena itu demi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI pihaknya menggencarkan operasi di delapan kecamatan.
Termasuk saat menyisir penunggak mobil Porshe, Aliya (44), sebesar Rp28.290.000. Mobil ini diketahui sudah menunggak sejak 13 Desember 2018 lalu. Sejak tadi pagi, sejumlah petugas telah mendatangi rumahnya.
Dari hasil pendataan, Eling mengakui Aliyah dimanfaatkan oleh bosnya untuk memasukan data kendaraan. Mobil Porshe itu diketahui tercatat data Aliyah, sementara suaminya, Andi (53), terdaftar pemilik mobil Jaguar.
Terhadap itu, Eling mengakui pihaknya tak bisa berbuat banyak, terkecuali si pemilik kendaraan mau melaporkan ke polisi melalui delik aduan untuk pencemaran nama baik.
"Secara sanksi selama perpajakannya dipenuhi, tidak ada masalah," tambah Eling.
Karena itu, setelah berkomunikasi dengan Aliyah, Eling mengatakan, Aliyah maupun Andi bersiap memblokir kendaraan pemilik, pemilik baru pun harus melakukan balik nama.
Sementara itu, suami Aliyah, Andi mengakui KTP istrinya dimanfaatkan bosnya untuk data diri pemilik kendaraan. Ia beralasan, hal ini dikarenakan orang daerah tidak bisa membeli mobil di Jakarta.
"Karena kenal jadi pinjam atas nama saya dan istri," kata Andi yang mengakui telah mengenal bosnya telah lama.
Andi mengakui kedatangan petugas pajak menjadi pelajaran baginya. Karena itu, dirinya langsung meminta petugas untuk memblokir kendaraan itu, terlebih kendaraan itu sudah terjual.
"Saya enggak kenal pemiliknya, kira-kira di jual Desember 2018 lalu. Dijual konfirmasi ke saya mau dijual, ini makanya mau diblokir," tutup Andi.
Sejumlah jalanan, gang, kantor, hingga mal di sisir petugas. 70 mobil mewah penunggak pajak di Jakarta Barat menjadi buruan petugas.
"Kendaraan mewah kurang lebih 240-an. Sekarang tinggal 70, dari 240 yang kemarin," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Administrasi Jakbar, Eling Hartono di Jalan Karya Barat IV, RT 09/03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (26/12/2018).
Sebelumnya, mengerahkan penunggak pajak, Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengerahkan 780 petugas. Mereka nantinya menyisir enam wilayah di Jakarta.
Eling mengakui dari puluhan yang menunggak itu, pihaknya mencatat ada uang negara sebesar Rp4 miliar yang belum disetorkan. Karena itu demi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI pihaknya menggencarkan operasi di delapan kecamatan.
Termasuk saat menyisir penunggak mobil Porshe, Aliya (44), sebesar Rp28.290.000. Mobil ini diketahui sudah menunggak sejak 13 Desember 2018 lalu. Sejak tadi pagi, sejumlah petugas telah mendatangi rumahnya.
Dari hasil pendataan, Eling mengakui Aliyah dimanfaatkan oleh bosnya untuk memasukan data kendaraan. Mobil Porshe itu diketahui tercatat data Aliyah, sementara suaminya, Andi (53), terdaftar pemilik mobil Jaguar.
Terhadap itu, Eling mengakui pihaknya tak bisa berbuat banyak, terkecuali si pemilik kendaraan mau melaporkan ke polisi melalui delik aduan untuk pencemaran nama baik.
"Secara sanksi selama perpajakannya dipenuhi, tidak ada masalah," tambah Eling.
Karena itu, setelah berkomunikasi dengan Aliyah, Eling mengatakan, Aliyah maupun Andi bersiap memblokir kendaraan pemilik, pemilik baru pun harus melakukan balik nama.
Sementara itu, suami Aliyah, Andi mengakui KTP istrinya dimanfaatkan bosnya untuk data diri pemilik kendaraan. Ia beralasan, hal ini dikarenakan orang daerah tidak bisa membeli mobil di Jakarta.
"Karena kenal jadi pinjam atas nama saya dan istri," kata Andi yang mengakui telah mengenal bosnya telah lama.
Andi mengakui kedatangan petugas pajak menjadi pelajaran baginya. Karena itu, dirinya langsung meminta petugas untuk memblokir kendaraan itu, terlebih kendaraan itu sudah terjual.
"Saya enggak kenal pemiliknya, kira-kira di jual Desember 2018 lalu. Dijual konfirmasi ke saya mau dijual, ini makanya mau diblokir," tutup Andi.
(mhd)