Potensi Pajak Capai Rp2 Triliun, DKI Kejar Penunggak Pajak Ranmor

Senin, 17 Desember 2018 - 22:45 WIB
Potensi Pajak Capai Rp2 Triliun, DKI Kejar Penunggak Pajak Ranmor
Potensi Pajak Capai Rp2 Triliun, DKI Kejar Penunggak Pajak Ranmor
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mencapai target pendapatan pajak 2018 sebesar Rp38,125 triliun. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Belum Daftar Ulang (BDU) mencapai Rp2 triliun.

Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini pihaknya telah mengintruksikan sebanyak 780 PNS BPRD untuk mengejar tunggakan pajak daerah melalui BPRD mobile, dengan cara pengecekan BDU (Belum Daftar Ulang) kendaraan biasa dan mobil mewah.

“Total Kendaraan BDU mencapai 4,7 juta unit, terdiri dari 4 juta kendaraan roda dua dan 700.000 kendaraan roda empat. Potensi tunggakan pajak Rp2 trilliun,” kata Faisal dalam rilis yang diterima SINDOnews pada Senin (17/12/2018).

Faisal menjelaskan, pegawai BPRD setiap akhir pekan melakukan penyampaian surat imbauan pembayaran pajak kendaraan di tempat parkir yang berada di mal-mal Jakarta dan tempat keramaian lainnya. Kegiatan penyampaian imbauan bayar pajak kendaraan ini didukung oleh aplikasi BPRD mobile dan aparat kepolisian.

Melalui aplikasi BPRD mobile, lanjut Faisal, petugas cukup isi nomor polisi kendaraan di aplikasi tersebut untuk mengetahui status kendaraan apakah memiliki tunggakan pajaknya atau tidak. "Kegiatan ini secara intensif dan serentak pegawai pajak tanpa libur semua bergerak agar penerimaan dari pajak daerah bisa tembus angka Rp38,125 triliun rupiah pada akhir 2018,” ungkapnya.

Untuk jenis objek pajak lain, kata Faisal, petugas BPRD juga melakukan bebebrapa kegiatan, diantaranya yaitu pemasangan plang dan stiker di objek pajak bagi penunggak pajak, penyampaian surat himbauan untuk melunasi tunggakan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, pajak reklame dan pajak daerah lainnya secara door to door ke domisili wajib pajak di semua mal, perkantoran, apartemen dan perumahan wilayah DKI Jakarta.

Pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto mengatakan, penindakan bagi penunggak pajak memang harus dilakukan. Tetapi harus terukur dan terarah.

Menurutnya, apabila dilakukan sembarang, kebijakan tersebut tidak akan efektif. "Apa yang membuat pemilik kendaraan bayar? Apa karena dikandangkan? Apa ada lahan luas sebagai tempat kendaraan hasil razia? Bagaimana mendeteksi kendaraan penunggak pajak? Nomor polisi asli aja bisa dibuat palsu dengan blanko asli dan yang tertandatangan tidak sesuai," ungkapnya.

Leksmono menjelaskan, untuk mencapai target kebijakan, perencanaan harus terukur dan terarah. Misalnya saja dalam kebijakan pajak berupa tax amnesty yang tujuannya untuk memberikan ampunan bagi penggelap pajak, hasilnya cukup membuat orang berbuat jujur meski masih ada pengemplang pajak.

Menurut Leksmono, masih adanya pengemplang pajak itu akibat sasaranya terlalu luas, tidak ada target yang diprioritaskan. Untuk itu, dia menyarankan agar lebih baik kebijakan penunggak pajak dikhususkan bagi kendaran-kendaraan pribadi yang terbilang mewah.

"Kalau memang ingin menerapkan wajib pajak kendaraan, fokus target pajak tinggi kendaraan mewah, lakukan pedekatan dengan agen pemegang merek tunggal (APTM) mencari kendaraan mewah, itu jadi target penegakan hukum, jangan sembarang hasilnya tidak efektif," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5073 seconds (0.1#10.140)