BPKN Sarankan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Menggugat Boeing

Senin, 17 Desember 2018 - 19:23 WIB
BPKN Sarankan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Menggugat Boeing
BPKN Sarankan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Menggugat Boeing
A A A
JAKARTA - Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 masih mencari kepastian soal ganti rugi dari maskapai Lion Air dan produsen Boeing 737 Max-8. Bahkan beberapa keluarga sudah mengajukan gugatan ke maskapai Lion dan produsen pesawat Boeing.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rolas Budiman Sitinjak menyarankan kepada keluarga korban agar tidak menerima kompensansi regulasi dari maskapai Lion Air. Karena bila diterima kompensasi itu maka hilang hak untuk tuntunannya.

"Sebagai hak konsumen uangnya jangan diambil di hold dulu saja, diikutin gugatan, toh enggak ke mana-mana uangnya. Karena kalau mereka sudah ambil hilang hak mereka," ujar Rolas di kantor Kemendag, Senin (17/12/2018).

Dalam hal ini Rolas juga mengapresiasi pemerintah telah membuat regulasi untuk maskapai dalam memberikan kompensansi. Karena regulasi tersebut telah sesuai dengan regulasi dunia dan pemerintah sudah cukup fair dalam hal itu.

Tanggung jawab Lion Air dalam hal ini bersifat mutlak dan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara. Kebijakan tersebut menetapkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Selain ganti rugi, Permenhub 77/2011 juga memastikan bahwa ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar dan jumlahnya tidak dibatasi. Hal ini diperkuat dalam Pasal 23 beleid yang sama serta Pasal 180 Undang-undang Penerbangan.

Selain itu, Boeing sebagai produsen pesawat Lion Air JT610 juga tak bisa lepas tangan. Legisperitus berpendapat, hukum aviasi Amerika Serikat menganut konsep pertanggung jawaban mutlak (strict liability) dan tidak membatasi besaran ganti rugi.

Rolas menjelaskan gugatan yang dilayangkan oleh para keluarga korban pun tidak perlu menunggu hasil dari investigasi KNKT. Karena juri atau hakim di Amerika Serikat tempat produsen pesawat Boeing 737 Max-8 tidak perlu menunggu informasi dari KNKT untuk memutuskan.

"Nah jadi dalam gugatan Amerika pun gabutuh KNKT, KNKT putus apapun ketika gugatan di Amerika bisa dikabulkan juri mengatakan itu kesalahan boeing, boeing harus bayar," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5121 seconds (0.1#10.140)