Dipungut Biaya Listrik, Pegawai Kontrak Pemkot Bekasi Protes

Senin, 17 Desember 2018 - 13:19 WIB
Dipungut Biaya Listrik, Pegawai Kontrak Pemkot Bekasi Protes
Dipungut Biaya Listrik, Pegawai Kontrak Pemkot Bekasi Protes
A A A
BEKASI - Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi protes dengan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp20 ribu untuk membayar tagihan listrik yang digunakan pegawai untuk bekerja. Ironisnya, pungutan itu terjadi di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Salah seorang pegawai berinisial AH, mengaku bingung dengan sistem penarikan dana ini karena Pegawai Negeri Sipil (PNS) malah tidak dimintakan sejumlah uang. "Nggak dikenakan (aparatur PNS), khusus TKK saja. Padahal kalau dilihat dari besaran gaji, upah TKK tidak sebesar PNS," kata AH kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

AH mengatakan, baru pertama kali diminta pungutan uang seperti ini. Sebelumnya dia tugas di dinas yang berada di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, tidak pernah diminta uang listrik. "Nah baru tiga minggu bekerja di kecamatan saya diminta patungan buat bayar listrik," ujarnya.

Bahkan, uang yang dikumpulkan ini untuk membayar tagihan listrik di gedung yang baru ditempati. Beberapa waktu lalu pegawai tidak dimintakan sejumlah uang karena Kantor UPTD sebelumnya dipusatkan di daerah Kelurahan Margahayu. "Gedung baru yang saya tempati ini untuk tiga lembaga, yaitu UPTD Dishub, UPTD Lingkungan Hidup dan KPU," jelasnya.

Kata AH, yang mengalami hal ini bukan hanya pegawai TKK di UPTD Dishub, namun juga di UPTD LH. Namun dia tidak mengetahui, apakah pegawai KPU juga ikut patungan membayar listrik atau tidak. "Bukan Dishub saja, tapi LH juga patungan karena kecamatan tidak ada dana untuk menalangi tagihannya," ungkap dia.

Bahkan, kata dia, bukan hanya di kecamatan tempatnya bekerja saja, namun di kecamatan lain juga demikian. Teman-temannya juga mengeluh, namun tidak bisa berbuat banyak karena tagihannya disampaikan oleh kepala UPTD. Meski nilai pungutannya tidak besar hanya Rp20 ribu namun tetap saja dianggap berat.

Apalagi upah para TKK saat ini hanya Rp3,9 juta per bulan, tanpa tambahan penghasilan pegawai (TPP) setiap bulannya. "Ini saja kadang uangnya nggak cukup dan sering telat dibayar pemerintah, kita minta agar pemerintah membatalkan pungutan atau cari cara untuk menutupi tagihan listrik," katanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dedet Kusmayadi menyatakan bakal mengecek persoalan tersebut. Namun dia memastikan, kegiatan para pegawai yang berkaitan dengan pekerjaan selalu ditanggung oleh pemerintah, apalagi persoalan tagihan listrik gedung kantor. "Kita akan lakukan pengecekan," katanya singkat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6134 seconds (0.1#10.140)