Proyek Pusat Kuliner Dihentikan Paksa, Ketua RW di Pluit Digeruduk

Senin, 17 Desember 2018 - 11:03 WIB
Proyek Pusat Kuliner Dihentikan Paksa, Ketua RW di Pluit Digeruduk
Proyek Pusat Kuliner Dihentikan Paksa, Ketua RW di Pluit Digeruduk
A A A
JAKARTA - Aksi pemberhentian paksa alat berat proyek pengerjaan Pluit Culinary Park, di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara oleh beberapa keamanan RW, mendapat reaksi keras kelompok masyarakat UMKM.

Mereka yang juga merupakan calon pedagang di Pluit Culunary Park menggeruduk usaha tempat makan Ketua RW 14, Kelurahan Pluit, Riky. Kedatangan mereka tak lain ingin menanyakan terkait alasan alat berat dihentikan.

"Kami ingin menanyakan kewenangan Pak RW 14 dan 12 dalam menghentikan proyek Pluit Country Park ini, terlebih proyek dengan tujuan ekonomi kerakyatan ini telah memiliki izin," ucap Purwanto, salah satu calon pedagang.

Sementara itu, niat para pedagang yang ingin melakukan konfirmasi kepada Ketua RW14, sempat dianggap mengganggu pelanggan yang sedang makan. Sehingga massa dengan pelanggan di tempat makan Riky sempat cekcok mulut.

Beruntung, Ketua RW 14 Riky, langsung menghentikannya dan minta massa untuk melakukan dialog di luar tempat makan usahanya tersebut. "Sekaligus juga saya ingin menyampaikan bahwa tidak benar, saya menghentikan paksa proyek," tegasnya.

Proyek pengerjaan Pluit Culunary Park oleh Pemprov DKI dengan memanfaatkan lahan kosong dibantaran Kali Pluit Karang, sempat dihentikan keamanan RW. Padahal, pembangunan telah mendapat IMB dari PTSP DKI.

Untuk diketahui, penataan bantaran Kali Karang akan menjadi taman interaktif terbuka hijau. Tak hanya itu, pembangunan di atas lahan seluas 2,5 hektare tersebut juga akan menyediakan fasilitas olahraga rakyat. Dengan demikian, pemanfaatan lahan tersebut pun dinilai positif dan harus didukung semua pihak.

"Penataan untuk mensejahterakan warga seperti ini layak didukung, tanpa terkecuali. Terlebih nantinya ada juga sarana olahraga untuk warga dibangun di dalamnya," ucap pengamat perkotaan, Saiful Jihad.

Sementara Camat Penjaringan Mohammad Andri mengatakan, penataan bantaran Kali Karang sudah memiliki izin untuk mendirikan bangunan (IMB). Dalam pemanfaatannya nanti, sekitar 11 persen area lahan dijadikan sebagai ruang interaktif, sarana olahraga, dan kuliner.

"Jadi di area kulinernya itu juga akan menampung pedagang kecil mandiri (PKM) binaan Suku Dinas KUKMP. Dan UKM serta PKL," ujarnya.

Andri menambahkan, penataan nantinya akan membuat kawasan lebih indah dan tertata. Terlebih, keberadaan area parkiran juga akan mengatasi persoalan parkir liar di sepanjang Jl Pluit Karang Indah Timur, yang ada selama ini.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5600 seconds (0.1#10.140)