Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Sisir Perumahan dan Mal

Senin, 10 Desember 2018 - 23:24 WIB
Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Sisir Perumahan dan Mal
Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Sisir Perumahan dan Mal
A A A
JAKARTA - Menyisahkan waktu lima hari penghapusan pajak yang selesai tanggal 15 Desember 2018 mendatang. Pempov DKI Jakarta mengejar para penunggak pajak hingga ke perumahan dan pusat perbelanjaan.

Seperti yang dilakukan petugas Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat. Sejak beberapa hari lalu, petugas melakukan penyisiran di beberapa titik, seperti Komplek Mewah Puri Kembangan, dan Mal Taman Angrek serta Mal Central Park di Grogol Petamburan pada Senin (10/12/2018).

Melalui aplikas BPRD Mobile, petugas mampu melakukan pelacakan kendaraan yang menunggak. Mereka kemudian di selipkan brosur dan surat pemberitahuan belum daftar ulang (BDU) ke kendaraan yang tercatat menunggak pajak.

Termasuk saat berkeliling komplek, dua petugas sembari mengecek nomor polisi yang terparkir di halaman rumah dan pinggir jalan. Salah satunya sebuah mobil mewah merk Toyota Camry yang tengah terparkir di Jalan Pulau Bira, mobil itu diketahui menunggak empat bulan.

Petugas kemudian mendatangi pemilik mobil dan meminta agar pemilik kendaraan segera membayar pajak. Sebab penghapusan pajak masih menyisahkan 5 hari, atau sampai dengan 15 Desember 2018.

Dua jam menyisir kawasan komplek elite, sedikitnya ada delapan kendaraan yang menunggak, diantaran merk Mercedes Benz dan Toyota Vellfire.

Seorang pemilik kendaraan, Erika (29) mengatakan bahwa mobil tersebut masih atas nama perusahaan. Ia berniat untuk balik nama kendaraan tetapi STNK miliknya hilang.

"Iya memang belum bayar. Saya mau balik nama dulu, ini perusahaanya sudah mau tutup. Tapi STNK saya hilang," kata Erika ketika disambangi petugas.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan pihaknya telah berizin ke pihak pengelola perumahan dan mengikuti aturan akses masuk untuk para petugas lapangan.

Eling mengakui tak semua mall dan komplek perumahan mengijinkan pihaknya melakukan penyisiran. Karena itu, pendekatan kita datang untuk menolong dan mengimbau masyarakat komplek tersebut sekedar mengingatkan kalau mobil itu belum bayar.

“Kita akan terus menggencarkan sampai waktu pemutihan habis,” terang Eling.

Eling mencatat hingga per pertengahan November 2018 lalu, tercatat sudah ada Rp2,6 triliun uang pajak yang berhasil didapat pihaknya dari target sebesar Rp2,9 triliun.

Pendapat pajak itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp1,6 triliun dari target Rp1,8 triliun atau 88,47 persen. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pendapatan pajak mencapai Rp1,03 triliun atau 91,27 persen dari target Rp 1,12 triliun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6037 seconds (0.1#10.140)