Bobol Data Kartu Kredit, Sindikat Penipu Agen Tiket Pesawat Digulung

Senin, 10 Desember 2018 - 21:36 WIB
Bobol Data Kartu Kredit, Sindikat Penipu Agen Tiket Pesawat Digulung
Bobol Data Kartu Kredit, Sindikat Penipu Agen Tiket Pesawat Digulung
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus empat orang yang terlibat sindikat penipuan agen penjualan tiket Singapore Airlines, yakni A (23), H (19), R (21), dan AH (29). Keempatnya ditangkap karena telah melakukan penipuan dengan membobol kartu kredit nasabah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombed Argo Yuwono mengatakan, dalam aksinya, keempat pelaku itu punya perannya masing-masing, ada yang berperan sebagai spamming, yakni mengirimkan email palsu secara acak untuk mengambil data kartu kredit orang lain. Ada juga yang memposting promo tiket pesawat murah, dan ada yang menerima uang pembeli tiket.

"Ada pula yang berperan mencari costumer atau pembelinya dan menjualnya," ujarnya pada wartawan, Senin (10/12/2018).

Setelah berhasil membobol data kartu kredit orang lain itu, kata dia, para pelaku membeli tiket penerbangan Singapore Airlines menggunakan kartu kredit yang dibobol itu dan menjualnya ke pasaran dengan harga murah melalui agen travel resmi milik salah satu tersangka.

"Pihak Singapore Airlines melaporkan sejak Februari 2017 menerima pemesanan lima tiket transaksi penerbangan dari agen ticket bernama Prime Ticket untuk berbagai tujuan penerbangan," tuturnya.

Akibat aksi mereka, bebernya, Singapore Airlines merugi hingga Rp1 miliar lebih karena mereka ternyata tak dapat bayaran dari pembelian tiket yang dilakukan pelaku dengan menggunakan data kartu kredit orang lain itu.

Pemilik kartu kredit itu lalu mendecline kartu kreditnya sehingga saat pihak Singapore Airlines menagih ke bank, bank tak bisa mencairkannya.

"Saat pihak Singapore Airline menagih pada pihak bank dengan data yang berhasil dicuri pelaku, seluruh transaksi tersebut tak diakui pihak bank," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit I Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward menambahkan para pelaku sudah beraksi sekitar dua tahun lamanya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun.

"Serta melanggar UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3652 seconds (0.1#10.140)