Napi Kabur di Lapas Cipinang Sudah Divonis 19 Tahun Penjara

Senin, 10 Desember 2018 - 20:22 WIB
Napi Kabur di Lapas Cipinang Sudah Divonis 19 Tahun Penjara
Napi Kabur di Lapas Cipinang Sudah Divonis 19 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Narapidana yang kabur dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Muhamad Said ternyata sudah divonis 19 tahun penjara oleh pengadilan. Said kabur dari Lapas Cipinang setelah dibantu oleh pegawai lapas bernama Yuanita.

Kepala Rutan Cipinang, Oga G Dermawan mengatakan, Muhamad Said merupakan narapidana narkoba yang telah divonis penjara selama 19 tahun. "Sudah inkrah (divonis) Pengadilan 19 tahun. Di sini (menjalani masa penahanan) sudah setahunan," ujarnya pada wartawan, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, napi kabur itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya napi yang diduga kabur. Dia lalu turun ke sel untuk menghitung sendiri jumlah napi yang ada, ternyata jumlah napi yang harusnya 4.126 ternyata hanya ada 4.125.

"Kami kemudian melakuan pengecekan dari lantai satu, lantai tiga semua kamar, masjid, gereja, dapur dan gorong-gorong. Kami lihat gorong-gorong, pembuangan air sampah dan gelanggang belakang juga tak ada," tuturnya.

Kapasitas tempatnya itu sejatinya berjumlah 1.100 orang, tapi jumlah napi di sana sudah melebihi kapasitas. Rutan tersebut menampung sejumlah wilayah hukum, yakni Jakarta Timur, Selatan, Utara, Pusat, dan Kepuluan Seribu, bahkan ada pula pindahan dari Medan. (Baca: Seorang Napi Lapas Cipinang Dilaporkan Kabur dari Penjara )

Sedang jumlah anggota yang minim juga menjadi kendala, yang mana kekuatan regu jaga mereka hanya 20 orang per-regu. "Pos atas 4, pintu pengamanan depan 3, pintu tengah 3, komandan dan wakil 2, sisanya 1 orang mengawasi," katanya.

Pencarian sejak pagi hingga siang di hari Sabtu, 8 Desember kemarin tak membuahkan hasil akan keberadaan M Said. Akhirnya pihaknya melapor ke polisi untuk memburunya juga mengungkap bagaimana sebenarnya caranya kabur.

Polisi, kata dia, lalu melakukan olah TKP dan hasilnya diketahui kalau napi itu berhasil kabur karena dibantu pegawai TU, Yuanita di rutan tersebut. Yuanita mengakui telah membantu napi itu kabur menggunakan mobilnya berplat BG 233 EO, tapi dia tak mau membeberkan di mana dia menurunkan napi itu.

"Sama saya tidak mengakui (diturunkan di mana napi itu oleh Yuanita), tapi kan ini ranahnya sudah pidana, jadi polisi yang mengusutnya," katanya.

Kini, tambahnya, Yuanita pun sudah direkomendasikan untuk dipecat sebagai sanksi tegas atas perbuatannya itu yang telah melakukan tindak pidana. Itu pun sebagai contoh pada semua anggotanya agar tidak melakukan perbuatan serupa.

"Saya berkomitmen tegas, bukan saja sanksi pemecatan tapi juga pidana, bukan hanya dia, tapi pelajaran semua anggota saya. Saya bertugas baru 7 bulan, tapi saya minta ke depan tak ada begini lagi," paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4883 seconds (0.1#10.140)