Tangerang Bakal Batasi Jam Operasional Truk Tambang

Senin, 10 Desember 2018 - 06:01 WIB
Tangerang Bakal Batasi Jam Operasional Truk Tambang
Tangerang Bakal Batasi Jam Operasional Truk Tambang
A A A
JAKARTA - Jam operasional kendaraan berat, seperti truk tambang pasir, tanah dan batu, yang akan melintas di wilayah Kabupaten Tangerang, akan segera dibatasi.

Pembatasan akan dilakukan pada jam-jam sibuk, disejumlah ruas jalan di Kabupaten Tangerang. Namun, hal itu masih dalam kajian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, penerapan aturan itu, masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.

"Peraturan Bupati (Perbup) No 46 dan 47 sedang masa sosialisasi kepada para tranforter angkutan Tambang khususnya pasir, tanah dan batu," kata Bambang kepada KORAN SINDO, Minggu 9 Desember 2018.

Perbup itu, berisi tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, dan sesuai Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sosialisasi juga ditunjukan kepada para pengembang, pengguna tanah urugan, baik BUMN maupun swasta. Sosialisasi melalui banner dan selebaran, kepada awak angkutan, khususnya truk tanah," jelasnya.

Setelah 30 hari masa sosialisasi dilakukan terhadap truk tambang pasir, batu dan tanah dilakukan, langkah selanjutnya memasang rambu-rambu terkait perbup itu di ruas jalan yang menjadi hasil kajian sebelumnya.

"Uji coba pemberlakuan perbub No 47 itu akan dimulai tanggal 14 Desember 2018, dan pemberlakuannya secara resmi dilakukan, pada 1 Januari 2019," paparnya.

Menurutnya, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam menerapkan pembatasan jam operasional bus transporter ini. Sehingga pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, dan harus melibatkan banyak pihak.

"Dari fakta yang ada, memang volume ritasi angkutan tanah dari arah Parung Panjang, Bogor, masuk ke Jalan Legok, 80% yang sampai saat ini masih dipertanyakan perijinan galian C nya," sambung Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui galian C tersebut, sebanyak 20% nya berada di wilayah Kabupaten Tangerang, dan banyak yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Eko Bagus Riyad menambahkan, hingga detik ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari pihak Dishub, ruas mana saja rambu perbup itu dipasang.

"Kalau penindakan nanti kami. Tapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan ruas jalan mana saja yang dipasang rambu terkait perbup tersebut," tambah Eko.

Dijelaskan dia, sebelum perbup itu secara resmi diterapkan, masih ada jeda lagi 30 hari. Jeda itu terkait sosialisasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang mengatur pembatasan truk tambang itu.

"Tapi rambunya akan dipasang di mana saja tentunya saya nunggu keputusan dari pihak dishub. Secara global, ya berarti akan diberlakukan di ruas jalan kabupaten, di lingkungan Tangerang," sambung Eko lagi.

Sementara itu, Imah (50), warga Cirarap, Kecamatan Legok mengatakan, truk-truk tambang pasir dan tanag besar memang melintas di Jalan Raya Parung Panjang.

"Sudah puluhan tahun seperti ini. Barang bawaannya apa saja, pasir, tanah, batu, semuanya. Jalan juga jadi rusak. Sudah bertahun-tahun, jalan di kawasan ini tidak pernah diperbaiki lagi," tambah Imah.

Dia berharap, selain melakukan pembatasan operasional truk tambang, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memperbaiki, dan melakukan perawatan kondisi jalan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9236 seconds (0.1#10.140)