Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp327 T, 5.000 Rekening Diblokir

Kamis, 18 April 2024 - 17:42 WIB
loading...
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp327 T, 5.000 Rekening Diblokir
Ribuan rekening terkait judi online diblokir perbankan. Perputaran uang mencapai ratusan triliun. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 5.000 rekening terkait judi online . Pemblokiran rekening tersebut dilakukan berkoordinasi dengan Kemenkominfo.

"Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini," kata Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).



Mahendra mengatakan ribuan rekening tersebut diblokir dari akhir 2023 hingga Maret 2024. "Itu dari akhir tahun lalu sampai Maret kemarin," kata Mahendra.

Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan perputaran uang dari judi online sekitar Rp327 triliun. Hal tersebut berdasarkan data pusat pelaporan dan analisis transaksi (PPATK). "Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya. Itu di Indonesia saja," kata Budi.



Budi menyebut ratusan triliun uang tersebut dinilai sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan dalam rapat internal yang digelar hari ini dengan Presiden Jokowi, dirinya mengungkapkan ada 4 orang yang dibunuh terkait judi online.

"Kita negara ini harus serius. Lihat saja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandarnya. Kalau ada bandarnya tangkap aja bandar-bandar judi online itu," kata Budi.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)