Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Eks Bupati Muna Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Kamis, 18 April 2024 - 08:54 WIB
loading...
Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Eks Bupati Muna Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
JPU hari ini dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa eks Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa eks Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rusman sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022.

Adapun jadwal sidang itu diketahui dari laman sipp.pn-jakartapusat. "Agenda tuntutan penuntut umum," demikian agenda sidang yang dikutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id, Kamis (18/4/2024).



Dalam perkaranya, Rusman Emba diduga menyuap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Tak tanggung-tanggung, Rusman Emba menyuap Ardian sebesar Rp 2,4 miliar. Uang itu diberikan agar Kabupaten Muna mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp401,5 miliar.

Kasus itu bermula saat Rusman meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Maode M. Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.



Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.

Lantas, Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat. Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)