Empat Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Yondra Dibekuk Saat Tidur

Kamis, 06 Desember 2018 - 10:01 WIB
Empat Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Yondra Dibekuk Saat Tidur
Empat Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Yondra Dibekuk Saat Tidur
A A A
JAKARTA - Pembunuh Yondra (50), berhasil diamankan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin 3 Desember 2018. Pelaku, Feri Wahyudi (37), tak berkutik ketika polisi membekuknya ketika tertidur di rumah saudaranya, Tangerang, Banten.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, Feri merupakan buronannya. Hampir empat bulan pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Dia sempat menghilang, sebelum akhirnya kami amankan di kawasan Tangerang. Waktu itu sedang tertidur," kata Khoiri ketika dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, Yondra tewas di Jalan Fajar Baru RT06/07, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu 28 Juli 2018 pagi. Ia tewas usai tertusuk pisau oleh pria tak dikenal. Jenazahnya kemudian dibiarkan begitu saja sebelum akhirnya ditemukan sejumlah warga.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, untuk memburu pelaku, pihaknya kemudian melakukan olah TKP. Keterangan saksi dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) kemudian didapat setelah dilakukan penelusuran. Hasilnya, Feri tercatat melakukan penusukan.

Antonius menambahkan, saat dibekuk, Feri tak melawan, ia hanya pasrah ketika dirinya membangunkan Feri saat malam itu. Polisi langsung membawanya ke kantor polisi untuk diselidiki.

Dari keterangannya, polisi mendapati, penusukan ini bermula dari senggolan di Motor, Feri tak terima ketika motornya disenggol oleh Yondra. Ia kemudian mengejarnya, cek cok mulut terjadi.

"Di sana pertikaian sempat terjadi. Korban sempat menantang pelaku untuk berantem. Pelaku yang makin marah kemudian mengambil pisau dan menusukan ke korban," kata Antonius sembari menjelaskan pisau dibawa terus oleh Feri di bawah jok motornya.

Dari penyidikan ini, polisi mengamankan pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra nopol B 3200 BOF milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Feri terancam hukuman penjara di atas 5 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6085 seconds (0.1#10.140)