Manajemen Old City Minta Belas Kasih DKI Izinkan Diskotek Beroperasi

Sabtu, 01 Desember 2018 - 13:15 WIB
Manajemen Old City Minta Belas Kasih DKI Izinkan Diskotek Beroperasi
Manajemen Old City Minta Belas Kasih DKI Izinkan Diskotek Beroperasi
A A A
JAKARTA - Manajemen tempat hiburan malam Old City memohon kepada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta untuk kembali memberikan izin pihaknya beroperasi. Permintaan itupun dilakukan melalui surat yang dikirimkan manajeman.

“Ya betul, kami sudah surati kemarin. Intinya memohon kepada TGUPP untuk mengizinkan kami beroperasi kembali,” ungkap Manager Operasional PT Progres Karya Sejahtera Old City, Gatot Maryanto saat dihubungi wartawan, Jumat (30/11/2018).

Gatot melanjutkan disegelnya Old City, membuat ratusan karyawan terpaksa di rumahkan. Kondisi ini membuat dirinya merasa kasian. Sebab pengangguran kian bertambah. Termasuk sejumlah masalah ekonomi, lantaran karyawan tak bekerja. (Baca: Temukan Ekstasi, Satpol PP Segel Diskotek Old City di Jakbar)

Terhadap ini, Gatot berharap belas kasih TGUPP, agar kembali memberikan izin untuk operasi tempatnya. Dengan demikian ekonomi menjadi terbantu.
“Saya harapkan TGUPP melihat nilai ekonomi dalam penutupan ini. Dengan dibuka old city maka akan membantu tersedia lapangan kerja,” ucapnya.
Termasuk mengenai aturan yang berlaku, Gatot memastikan akan tunduk dan patuh kepada aturan yang berlaku. Bahkan bila nantinya diizinkan, dia berjanji akan memperketat pengawasan terhadap pengunjung, koordinasi dengan aparat keamanan ditingkatkan, termasuk memasang anjing pelacak narkoba di pintu masuk.

Sementara itu, Kepala BNNP Jakarta, Brigjen Pol Jhonny Pol Latupeirissa menambahkan, sudah menyerahkan surat rekomendasi terhadap penggrebekan dan razia yang dilakukan pihaknya pada 20 Oktober 2018 lalu. Dalam surat yang dikirim ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, BNNP memberikan dua catatan, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta lebih meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Jakarta, khususnya Old City. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahguna narkoba.

Yang kedua, lanjut Jhonny, meskipun ditemukan narkoba. Namun dirinya hanya meminta agar DKI agar memberikan teguran tertulis agar Old City tetap beroperasi dan tunduk terhadap Pergub Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang ditetapkan DKI terkait narkoba, prostitusi, dan perdagangan orang.“Kami tak meminta untuk ditutup,” tegas Jhonny.

Sebelumnya, Old City digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Sabtu 20 Oktober 2018 lalu. Dalam penggrebekan itu sebanyak 52 orang sempat diamankan lantaran positif konsumsi narkoba. Selain itu BNNP menemukan empat butir pil ekstasi. Penemuan itu berujung dari disegelnya diskotek itu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6927 seconds (0.1#10.140)