APBD DKI Rp89,08 Triliun, Anies: Sekarang Mulai Fase Pelaksanaan

Sabtu, 01 Desember 2018 - 01:02 WIB
APBD DKI Rp89,08 Triliun, Anies: Sekarang Mulai Fase Pelaksanaan
APBD DKI Rp89,08 Triliun, Anies: Sekarang Mulai Fase Pelaksanaan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp89,08 triliun. Kesepakatan itu sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait APBD DKI Jakarta 2019 menjadi Perda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi kemudian melakukan penandatanganan bersama. Selanjutnya, Pimpinan Dewan menyerahkan secara simbolis Raperda APBD Tahun 2019 kepada Anies untuk ditetapkan menjadi Perda tentang APBDDKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
APBD DKI Rp89,08 Triliun, Anies: Sekarang Mulai Fase Pelaksanaan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menandatangani APBD DKI Jakarta 2019 sebesar Rp89,08 triliun menjadi Perda. Foto/Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnewsDalam kesempatan ini, Anies mengatakan, ketepatan waktu ini memberikan keyakinan bersama untuk dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari aspek penganggaran, pelaksanaan dan pengawasannya, serta melanjutkan berbagai program strategis pembangunan dengan lebih efektif dan efisien. Dengan tuntasnya fase perencanaan ini, Anies berharap, program-program di tahun depan bisa selesai tepat waktu sesuai yang telah direncanakan.

"Alhamdulillah lega, satu fase sudah selesai, fase perencanaan sudah tuntas, sekarang mulai fase untuk pelaksanaan. Karena itu, sesudah diputuskan tadi tentu akan ada proses administratif dengan Kementerian Dalam Negeri. Tapi, secara prinsip semua SKPD yang anggarannya tadi sudah ditetapkan, sudah bisa mulai proses tender lebih awal. Terima kasih Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja untuk me-review secara lengkap rencana kerja tahun depan," terang Anies di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/112018).

Anies menegaskan, APBD 2019 ini meningkat 7,00% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2018 Rp83,26 triliun. Pemanfaatan anggaran itu, kata dia, diperuntukkan bagi Belanja Daerah, salah satu yang disoroti adalah mekanisme Pendataan KJP Plus.

Kemudian, sambungnya, pemanfaatan anggaran itu juga untuk pengelolaan persampahan mulai dari hulu melalui pengurangan sampah dengan Bank Sampah, peningkatan TPS 3R hingga penanganan di hilir melalui optimalisasi transportasi, optimalisasi Bantar Gebang, serta dimulainya pembangunan fasilitas pengolahan sampah/ITF di Sunter dan beberapa lokasi lain yang direncanakan.

Dalam rangka percepatan penyediaan ITF, selain upaya penyediaan lahan, Pemprov DKI Jakarta juga membuka peluang keterlibatan peran serta dunia usaha selain mekanisme APBD secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, terhadap hal-hal yang masih menjadi kendala seperti dukungan regulasi, tipping fee, dan lain-lain, terus diupayakan solusinya bersama dengan pemerintah pusat.

Mantan Mendikbud ini menggarisbawahi, penting dan strategisnya untuk senantiasa menjaga, menumbuhkan, dan mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta yang telah terbina dengan baik, profesional dan proporsional selama ini.

"Semangat kemitraan tersebut, pada hakikatnya merupakan landasan utama bagi kita bersama dalam memikul tanggung jawab mewujudkan Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya, sesuai peran dan fungsi masing-masing," ungkap Anies.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7066 seconds (0.1#10.140)