Depok Hentikan Izin Minimarket Modern, Dorong Mart Berbasis Koperasi

Kamis, 29 November 2018 - 20:37 WIB
Depok Hentikan Izin Minimarket Modern, Dorong Mart Berbasis Koperasi
Depok Hentikan Izin Minimarket Modern, Dorong Mart Berbasis Koperasi
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan menghentikan sementara (moratorium) izin pendirian minimarket modern di daerah itu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pertumbuhan minimarket sekaligus melindungi pelaku usaha kecil dan mendorong minimarket berbasis koperasi.

"Ini (pembatasan) kami lakukan berangkat dari pemikiran maraknya minimarket-minimarket di Kota Depok yang membuat masyarakat yang membuka warung atau toko merasa tersaing," ujar Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, Kamis (29/11/2018).

Menurut Idris, keberadaan minimarket di Kota Depok memang sudah sangat mewabah. Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus untuk mengatasinya. Salah satu yang dilakukan Pemkot Depok adalah dengan mengembangkan minimarket berbasis koperasi.

"Moratorium ini kita kecualikan untuk mart-mart yang didirikan oleh koperasi. Karena sistem itu sangat membantu untuk pengembangan koperasi yang ada di Kota Depok," tandasnya. (Baca juga: Pemkot Depok Moratorium Pembangun Gedung Bertingkat di Margonda)

Sejatinya, aturan pembangunan minimarket telah tertuang dalam peraturan daerah (perda). Sayangnya, perda hanya mengatur terkait zonasi antara lokasi minimarket modern dengan pasar tradisional. "Ini yang tidak terkontrol adalah rasio jumlah penduduk dengan mart yang ada. Ini ternyata juga jadi masalah," tukasnya.

Karena itu, Pemkot Depok akan merevisi perda tentang minimarket. Moratorium itu akan berlaku hingga Pemkot Depok selesai melakukan penghitungan kongkrit rasio jumlah minimarket dengan jumlah penduduk.

"Saya enggak hafal berapa jumlah mart di kota ini karena bervariasi. Kalau saya katakan jumlah keseluruhannya nanti masih kurang, karena di beberapa kecamatan masih ada yang jarang, tapi mayoritas kecamatan ini (mart) sangat penuh sekali. Intinya, perda yang sudah ada akan kami revisi. Nanti dari perda kami turunkan teknisnya ke perwal (peraturan wali kota)," ungkapnya.

Idris meyakini minimarket berbasis koperasi dapat menopang perekonomian warga Depok. Sebab, di dalam koperasi masyarakat bisa melakukan transaksi simpan pinjam. "Koperasi ini membutuhkan usaha-usaha yang bisa membantu permodalan mereka (rakyat). Kan ini simpan pinjam juga, sehingga bisa subsidi nanti. Dari usaha-usaha ini untuk kita, misalnya pinjam modal segala macam," paparnya.

Ia melihat koperasi yang ada di Kota Depok selama ini kurang berkembang lantaran tidak ditopang dengan sistem usaha. "Selama ini tidak ada usaha yang dilakukan koperasi sehingga kebobolan ketika dia melakukan simpan pinjam kepada anggotanya," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Yulistiani, menyebutkan, moratorium itu sejatinya sudah dilakukan sejak Maret 2017.

Pihaknya mencatat minimarket di Kota Depok sebanyak 498 unit. Alasan dilakukan moratorium lantaran jumlah minimarket di Kota Depok sudah penuh sesak. "Sudah penuh, kalau dibandingkan jumlah penduduk," tuturnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9197 seconds (0.1#10.140)