Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan pihaknya jumlah perokok dikalangan pelajar Kota Bogor, baik laki-laki maupun perempuan jumlahnya semakin memprihatinkan."Sebanyak 11.000 pelajar yang mengonsumsi rokok dari mulai laki-laki hingga perempuan. Data tersebut diambil tahun 2016 yang lalu," ungkap Rubaeah pada wartawan Selasa (28/11/2018).
Rubaeah menuturkan, sejak 2009 Kota Bogor telah mengendalikan tembakau dengan menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. "Perda tersebut untuk melindungi para perokok pasif, anak-anak, para ibu dan wanita," katanya.
Baca Juga:
Tak hanya itu, guna mencegah perokok pemula dimana para generasi muda khususnya para siswa-siswi, pihaknya mempersiapkan sejumlah program yang tujuannya menangani para perokok yang masih usia sekolah salah satunya Focus Group Discussion (FGD) di sekolah-sekolah.
"Setiap pekan, Duta Muda Sehat Kota Bogor melakukan sosialisasi dan memberikan informasi serta penyuluhan akan bahaya merokok, menghindari lingkungan yang penuh rokok dengan menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan," ujarnya.(Baca: Kawasan Tanpa Rokok Diperluas, Pemkot Bogor Ajukan Revisi Raperda)
Untuk diketahui pada 2018 ini, Pemkot Bogor kembali mengajukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 12/2009 tentang KTR. Dalam revisi ini Pemkot Bogor memperluas lokasi kawasan tanpa rokok yang semula hanya delapan lokasi.
(whb)