Puluhan Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia Gabungan

Minggu, 25 November 2018 - 19:06 WIB
Puluhan Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia Gabungan
Puluhan Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia Gabungan
A A A
JAKARTA - Sebanyak 28 kendaraan penunggak pajak, terjaring razia petugas gabungan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Potensi pajak yang diperoleh dari kendaraan tersebut mencapai Rp79.016.200.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, mengatakan, dari 28 kendaraan yang terjaring, terdiri dari sembilan sepeda motor dan 19 mobil.

"Yang baru bayar di tempat ada enam sepeda motor senilai Rp1.851.000 dan satu mobil Rp7.377.000, sehingga totalnya Rp9.228.000. Sedangkan 11 kendaraan lainnya belum bayar pajak," katanya, Minggu (25/11/2018).

Sebanyak 11 kendaraan yang belum bayar pajak itu adalah tiga sepeda motor dengan nilai tunggakan pajak Rp589.500 dan 18 mobil dengan nilai Rp69.188.700.

"Mereka membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, dan diberikan waktu untuk melunasinya hingga lima hari ke depan," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5121 seconds (0.1#10.140)