Pengurus Rusun Kalibata City Keluhkan Terbitnya Permen PUPR

Selasa, 13 November 2018 - 19:01 WIB
Pengurus Rusun Kalibata City Keluhkan Terbitnya Permen PUPR
Pengurus Rusun Kalibata City Keluhkan Terbitnya Permen PUPR
A A A
JAKARTA - Sejumlah pengurus rusunawa di seluruh Jabodetabek mengeluhkan Peraturan Menteri (Permen) No 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Mereka menilai aturan itu mengkerdilkan sejumlah pengurus rusun.

Pembina Rusunami Kalibata City, Suprobo mengatakan, ada beberapa hal yang dilanggar dengan adanya Permen tersebut, seperti Permendagri maupun Kitab Umum Hukum Pidana. “Jelas ini adalah sebuah pelanggaran, saya melihat ini dua aturan yang berbeda. Saya tidak paham kenapa Permen PUPR 23/2018 terbit,” kata Suprobo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (13/11/2018).

Permen No 23/2018 resmi diberlakukan hari ini. Sosialisasi tentang itu pun mulai diberlakukan di beberapa daerah, termasuk Jabodetabek yang merupakan kawasan rusunami terbanyak. Dalam aturan itu, pemerintah membatasi segala bentuk hak-hak dan kewajiban pengelola. Mulai dari hak suara pemilihan, hingga kewajiban membuat sarana dan prasarana pelengkap.

Suprobo kemudian melihat seperti pemberian kuasa, dalam Permen PUPR No 23/2018, dijelaskan kuasa hanya diberikan kepada keluarga. Padahal dalam KUHP, dijelaskan kuasa tidak terbatas. Hal ini kemudian menimbulkan gejolak, ketika si pemberi kuasa merupakan orang sendiri dan tidak berkeluarga.“Kuasanya lari kemana dong,” kata Suprobo.

Melihat kondisi demikian, Suprobo menyayangkan dengan munculnya aturan itu, terlebih sebelum diputuskan, pihaknya tidak pernah diajak duduk bareng membahas aturan itu. Melihat kondisi demikian, Suprobo bersama sejumlah pengurus rusun lainnya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Dirjen Penyedian Rumah Kementerian PPUPR, Khalawi mengatakan, aturan ini akan menyelesaikan sengketa yang terjadi setiap tahunnya antara pengelola dan pemilik unit. Karena itu Khalawi berharap Permen ini dapat diperketat aturannya, termasuk pembangunan rumah vertikal.

“Dengan adanya permen baru, masing masing sudah tahu posisinya. Cara membentuk P3RS sudah ada disitu dan ditaati,” kata Khalawi. Sayang dalam aturan ini, Dirjen melihat belum ada sanksi hukum yang mengikat.

Terpisah, Plt Kadis Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan, aturan pergub dan perda tengah dibahas Pemprov DKI Jakarta. Dia menyambut baik dengan aturan itu, sebab DKI sendiri terlibat dalam pembahasan aturan ini.

Melihat banyak konflik, Meli menilai, banyak antara pengurus yang tidak tinggal di unit rusun. Kondisi ini menciptakan banyak kericuhan yang kemudian memunculkan masalah, konflik kerap terjadi antara pengurus dan pemilik unit.
“Permen mengakomodir semuanya, sebelumnya ketika komplain bingung tidak memaksimalkan semua pihak. Nah kalau ada Permen maka akan ada aturan, tinggal sanksinya saja,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4999 seconds (0.1#10.140)