Sidang Bawaslu DKI Putuskan PPK Cilincing Melanggar Mekanisme Rekapitulasi Suara

Rabu, 03 April 2024 - 20:33 WIB
loading...
Sidang Bawaslu DKI Putuskan PPK Cilincing Melanggar Mekanisme Rekapitulasi Suara
PPK Cilincing diputuskan melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di dapil 2 Jakarta Utara, Rabu (3/4/2024), dalam sidang Bawaslu DKI. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PPK Cilincing diputuskan melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di dapil 2 Jakarta Utara. Putusan ini berdasarkan sidang Bawaslu DKI Jakarta , yang digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Pembacaan putusan itu disampaikan majelis anggota sidang, Sakhroji dalam sidang yang berjalan sekitar 30 menit tersebut.

"Majelis sidang memutuskan, terbukti secara sah dan meyakinkan. Terlapor melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sakhroji dalam proses persidangan di Kantor Bawaslu DKI.



Adanya keputusan itu pun mendapatkan sambutan positif dari pengacara pelapor yang juga caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, yakni Nasrullah.

"Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang. Hal itu semakin menegaskan bahwa bukti dokumen dan materi yang kami sampaikan diterima oleh majelis sidang," ujar pria yang akrab disapa Nas itu.

Dia mengatakan, keputusan Bawaslu DKI yang memutuskan adanya pelanggaran administrasi akan menjadi modal awal bagi pelapor untuk proses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari keputusan hari ini, nantinya Bawaslu akan menjelaskan dalam sidang pemeriksaan di MK bahwa sudah menjalankan proses penanganan pelanggaran administrasi dan memutuskan adanya pelanggaran. Hakim MK yang sangat independen dan murni, tentunya harus mendengarkan putusan tersebut," paparnya.

Caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, selaku pihak pelapor menyambut baik putusan majelis Bawaslu DKI. Menurutnya, keputusan itu merupakan berkah Ramadhan 1445 Hijriah yang dirasakannya.

"Alhamdulillah di bulan Ramadan ini, saya mendapatkan berkah dengan adanya putusan Bawaslu DKI bahwa PPK Cilincing melanggar administrasi pelanggaran Pemilu. Semoga, dengan adanya putusan ini akan mempermudah langkah perjuangan kami di MK nanti," katanya.

Lebih lanjut, Bunda biasa Neneng Hasanah disapa, mengucapkan rasa terima kasih pada tim pengacara, Bawaslu DKI dan Ketua DPD PD DKI, Mujiono yang memberikan support selama proses persidangan.

"Saya harapkan setelah adanya keputusan ini, hakim MK secara objektif memberikan putusannya," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0870 seconds (0.1#10.140)