Pegawai Kontrak Bekasi Akhirnya Tandatangani Surat Pengajuan Gaji

Jum'at, 09 November 2018 - 22:50 WIB
Pegawai Kontrak Bekasi Akhirnya Tandatangani Surat Pengajuan Gaji
Pegawai Kontrak Bekasi Akhirnya Tandatangani Surat Pengajuan Gaji
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membayar gaji ribuan pegawai kontrak yang tertunda. Pasalnya, para pegawai telah meneken surat pengajuan gaji untuk Oktober 2018.

Kepala BPKAD Kota Bekasi Sopandi Budiman meminta agar para TKK bersabar karena gaji mereka dalam tahap proses pencairan."Informasinya banyak TKK kemarin meneken berkas pengajuan gaji dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi sejauh ini belum ada kepala OPD yang mengajukan pencairan dana ke BPKAD," kata Sopandi pada Jumat (11/9/2018) .

Setelah berkas ditandatangani, lanjut dia, maka OPD akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Setelah itu lembaganya akan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Untuk itu, para pegawai kontrak diminta untuk bersabar.

Sopandi menjelaskan, pencairan gaji TKK harus berdasarkan rekomendasi dari masing-masing kepala OPD. Soalnya rekapitulasi jumlah pegawai merupakan kewenangan masing-masing kepala OPD. "Sistem gajinya juga beda, kalau TKK kan kerja dulu baru dibayar sedangkan PNS gajian dulu setelah itu kerja," ujarnya.

Untuk diketahui, sebanyak 11.388 pegawai TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi belum mendapatkan gaji selama sebulan. Bahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga telat diberikan, padahal nilainya sudah dipotong 40% oleh pemerintah daerah.

Namun saat ini mereka mulai bisa bernapas lega. Pasalnya, mereka telah meneken surat pengajuan gaji untuk bulan Oktober 2018."Alhamdulillah berkas sudah saya tandatangani Kamis, 8 November 2018 kemarin dari dinas, sebentar lagi gaji saya terima," kata AG (30) salah satu pegawai kontrak, kepada wartawan di Kantor Wali Kota Bekasi.

AG mengatakan, sebetulnya penandatanganan berkas harus sudah dilakukan pada akhir Oktober lalu. Namun dengan adanya keterlambatan ini, para TKK baru meneken berkas pada pekan pertama November. "Kalau berkas ditandatangani akhir Oktober, gaji biasanya masuk 1-3 November. Tapi sekarang gaji belum masuk," ungkapnya.

Dia memprediksi, butuh waktu sekitar sepekan atau 10 hari dalam proses pencairan gaji sebesar Rp4,9 juta per bulan. Bila gaji telah diterima, dia berencana akan membayar utangnya sebesar Rp1,2 juta untuk menutupi biaya hidup.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6869 seconds (0.1#10.140)