11 Kali Merampok di Jakarta, Pemuda 19 Tahun Didor Polisi

Jum'at, 09 November 2018 - 16:24 WIB
11 Kali Merampok di Jakarta, Pemuda 19 Tahun Didor Polisi
11 Kali Merampok di Jakarta, Pemuda 19 Tahun Didor Polisi
A A A
JAKARTA - Empat pelaku perampokan yang telah beraksi di 11 lokasi di Jakarta diciduk petugas Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Satu dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya.

Pelaku yang ditembak polisi yakni, Muhammad Gusti Arizal (19), sedangkan tiga pelaku lain yakni, Asep Maulana (20), Ahmad Rifai (18) dan Ahmad Yazid (18). Kapolsek Palmerah, Kompol Ade Rosa mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku ini bermula dari laporan adanya perampokan di salah satu kios di Pasar Palmerah.

Kala itu Gusti Arizal dan Asep Maulana terciduk usai merampok seorang pedagang di sana. Polisi yang melakukan pengintaian bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku. Setelah aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas terjadi, kedua pelaku akhirnya diciduk di Jalan Palmerah Barat IV.

"Gusti sempat melakukan perlawanan menggunakna golok, terpaksa petugas melumpuhkan kakinya dengan timah panas," kata Ade pada wartawan Jumat (9/11/2018). Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, Gusti dan Asep sempat terlibat dalam perampokan Cafe Ababil Jalan Anggrek Rosliana VII/73, 009/05, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Afrizal menambahkan dari penangkapan keduanya petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Rifai dan Yazid di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasil penyidikan sementara, diketahui keempatnya merupakan pemain lama.

"Mereka kerap menyisir jalanan Jakarta dan merampok sejumlah orang menggunakan senjata tajam, seperti golok, parang, dan samurai. Mereka tak sungkan untuk melukai korbannya untuk melawan," ujarnya.

Afrizal melanjutkan dari pengakuan keempatnya, diketahui kelompok ini sudah melakukan perampokan di 11 lokasi di Jakarta. Akibat perbuatannya, keempatnya terancam hukuman penjara diatas empat tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8305 seconds (0.1#10.140)