3 Pencuri Motor Diringkus Polisi di Mojokerto, 10 Motor Diamankan

Selasa, 02 April 2024 - 08:03 WIB
loading...
3 Pencuri Motor Diringkus Polisi di Mojokerto, 10 Motor Diamankan
Salah satu pelaku pencuri sepeda motor memperagakan cara mencuri setelah dibekuk oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Foto/Ist
A A A
MOJOKERTO - Tiga komplotan pencuri sepeda motor dibekuk oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sepuluh sepeda motor hasil curian di Kota Mojokerto dan Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah adanya rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya di depan sebuah kedai minuman di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku beraksi dengan cepat dan hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membuka kunci motor dan membawanya kabur.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku pertama berinisial B-A, warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari keterangan B-A, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yaitu M-Z, warga Kelurahan Jagalan, Kota Mojokerto dan R-P, warga Kecamatan Kedinding, Kota Surabaya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, para pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas dengan kasus yang berbeda-beda.



"Tersangka B-A merupakan residivis kasus pencurian, M-Z residivis kasus pencurian dan kekerasan, dan R-P residivis kasus pencurian dan penggelapan," ujar Daniel.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kini, mereka ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto Kota.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3347 seconds (0.1#10.140)