Revitalisasi Pasar Ciputat Tertibkan Tanah Bengkok

Senin, 05 November 2018 - 23:03 WIB
Revitalisasi Pasar Ciputat Tertibkan Tanah Bengkok
Revitalisasi Pasar Ciputat Tertibkan Tanah Bengkok
A A A
TANGERANG SELATAN - Rencana revitalisasi Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bukan hanya untuk menata, dan mempercantik kawasan pasar itu. Disinyalir revitalisasi itu juga untuk mengambil alih lahan yang menjadi aset pemerintah daerah dari tangan warga.

Buktinya, revitalisasi dilakukan di wilayah tanah bengkok yang telah dihuni warga sejak berpuluh tahun. Padahal, kawasan Pasar Ciputat yang sangat mendesak ditata ulang berada di bawah flyover Jalan Jakarta-Bogor, Kelurahan Cipayung. Tetapi justru kawasan ini yang tidak menjadi objek revitalisasi.

Sebaliknya, kawasan pasar yang ada di belakangnya, di Jalan Aria Putra lah yang mulai ditata. Itu pun, di wilayah permukiman warga yang kumuh. Masalahnya kemudian, warga sekitar yang mendiami tanah bengkok itu sudah mengantongi Surat Pengakuan Hak (SPH) resmi dari pemerintah, dan beberapa dianyaranya sudah menjadi sertifikat tanah.

Ketua RT 03/09, Kelurahan Ciputat, Suryadi Jaya mengatakan, ada sebanyak 42 rumah yang rencananya digusur. Rumah-rumah warga itu, berada di belakang Pasar Ciputat yang kumuh, dan termasuk objek revitalisasi.
"Saat ini warga masih nunggu keputusan dari Kemendagri. Warga setuju saja. Masak kita mau melawan pemerintah. Karena pasarnya juga sudah kurang layak," kata Jaya pada SINDOnews, Senin (5/11/2018).

Menurut Jaya, tanah tersebut awalnya tanah bengkok yang dimanfaatkan warga untuk bertani. Namun, lambat laun menjadi padat dan mulai diterbitkan SPH oleh pemerintah. Beberapa rumah, bahkan sudah memiliki sertifikat tanah.

"Status tanah ini SPH, sudah milik warga. Tadinya kapling. Karena lebih dari 30 tahun, bisa dibuat SPH. Bahkan ada yang sudah dibuat sertifikat. Rumah saya sudah. Dulunya ini tanah bengkok," ujarnya.

Aep, pedagang sembako di belakang Plaza Ciputat menambahkan, sudah mendengar rencana revitalisasi itu, dan mengaku siap untuk pindah dagang.
"Mungkin nanti saya akan pindah dagang ke luar kota. Karena tidak mungkin bertahan. Sebab kalau harus pindah ke gedung di lantai 2 dan 3 tidak mungkin. Bisa berapa kios yang harus saya sewa," ungkapnya.

Aep yang sudah 25 tahun lebih berdagang di kawasan tersebut mengakui pengelolaan Pasar Ciputat sangat buruk dan harus cepat ditata."Karena ini bangunan lama, saya menyewa dengan harga murah. Dulu, sebelum jadi Tangsel, saya bayar sewa dengan anak lurah. Sekarang, dengan perorangan yang ada di Kelurahan Ciputat," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Tangsel Kadi Mulyono mengatakan, akan melihat SPH dan sertifikat warga terlebih dahulu, untuk menentukan ganti rugi warga. "Kalau tanah bengkok itu kan aset desa atau pemerintah. Jadi tidak mungkin pemerintah memberikan ganti rugi atas tanahnya sendiri. Tetapi jika warga mengaku punya SPH dan sertifikat, kita lihat dulu," paparnya.

Untuk mendapatkan SPH, ada ketentuan yang mengatur. Untuk itu, dia akan melihat terlebih dahulu SPH dan sertifikat milik warga, sebelum diputuskan."Harus dipastikan dulu, baru bisa mendapat kepastian berapa ganti ruginya nanti, setelah ada kepastian dari tim. Untuk saat ini, kami belum bisa bilang lebih jauh. Karena masih dalam kajian," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3642 seconds (0.1#10.140)