Penjelasan Dokter Soal Proses Pemeriksaan DNA Keluarga Korban Lion Air

Jum'at, 02 November 2018 - 19:49 WIB
Penjelasan Dokter Soal...
Penjelasan Dokter Soal Proses Pemeriksaan DNA Keluarga Korban Lion Air
A A A
JAKARTA - Tim Forensik Pusdokkes Polri akan memeriksa Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) keluarga korban jatuhnya Lion Air JT-610. Pemeriksaan DNA ini dilakukan untuk mengidentifikasi korban jatuhnya pesawat di perairan Karawang, Jawa Barat tersebut.

Kepala Laboratorium DNA Pusdokkes Polri, Kombes Pol Putut Tjahjo Widodo mengatakan, DNA itu berada di dalam inti sel dan tiap manusia punya DNA, yang mana DNA itu tak ada yang sama, kecuali kembar identik. Dasar itu yang membuat DNA digunakan untuk identifikasi penumpang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

"DNA selain khusus dimiliki masing-masing individu, juga diwariskan. Sehingga di dalam identifikasi, kita gunakan pembanding dari keluarganya yang vertikal. Contoh, kalau korban saya, yang diambil DNA itu ibu, bapak atau anak saya," ujarnya pada wartawan, Jumat (2/11/2018).

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya sudah mengumpulkan DNA pembanding langsung dan pembanding tak langsung. Pembanding tak langsung berasal dari keluarga, sedang yang langsung itu pembanding benda-benda kepemilikan atau properti dari penumpang.

"Ini dikumpulkan, seperti sikat gigi, baju yang belum dicuci, terutama baju bagian dalam yang bersentuhan langsung dengan kulit. Diharapkan di baju itu ada sel-sel yang menempel, itu bisa digunakan pemeriksaan DNA," tuturnya.

Saat ini, paparnya, pihaknya sudah mengumpulkan 181 pelapor dari keluarga penumpang, tapi jangan digunakan angka itu sebagai jumlah penumpang. Sebabnya, angka itu tak sama dengan jumlah penumpang karena ada sejumlah penumpang yang masih dalam satu keluarga.

Menurutnya, data antemortem pada dasarnya sudah lengkap, semua keluarga sudah melaporkan. Sedang data postmortem yang dilaporkan dari 272 bagian tubuh penumpang pun sudah dikumpulkan oleh tim dokter forensik.

"Sekecil apa pun bagian tubuh itu kita anggap satu individu, jadi jangan khawatir kalau sampai ada individu yang tertinggal. Prinsipnya semua penumpaang yang terangkat, yang ditemukan, mudah-mudahan bisa diperiksa DNA semua sehingga dapat dicocokan dengan keluarga yang berhak," jelasnya.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk proses identifikasi DNA, lanjut Putut, yakni 4-8 hari sejak sampel itu diterima laboratorium DNA Pusdokkes Polri. Sedang jaringan yang bisa diambil sampel DNA pada tubuh korban itu sangat relatif. "Artinya, meski sudah meninggal selama setahun lamanya atau sampai 50 tahunan lebih masih bisa diambil sampel DNA," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4405 seconds (0.1#10.140)