Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2019 Sebesar Rp3,9 Juta

Kamis, 01 November 2018 - 17:32 WIB
Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2019 Sebesar Rp3,9 Juta
Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2019 Sebesar Rp3,9 Juta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3.940.973,096. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.

Sekertaris Daerah (Sekda) Prmprov DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan, kenaikan itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum, dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November. Saefullah menuturkan, Pemprov DKI juga memberikan kebijakan pemberian subsidi kepada para pekerja.

Kebijakan diputuskan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Ibu Kota Jakarta, berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja. "Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik Transjakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus)," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Lebih lanjut, persyaratan pengajuan Kartu Pekerja, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, dan berpenghasilan maksimal setara dengan UMP ditambah sebanyak 10% UMP dan tidak dibatasi masa kerja.

"Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan," tuturnya.
Lokasi penyediaan pangan dengan harga murah bagi penerima Kartu Pekerja Jakarta antara lain Perumda Pasar Jaya di 96 titik Lokasi, RPTRA di 110 titik Lokasi, Rusun di 18 titik Lokasi, Meat Shop Dharma Jaya di 2 titik Lokasi, Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim kerja.

Menurut Saefullah, pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi, atau Disnaker).

Disnakertrans DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI minimal deposit Rp50.000.

"Serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3902 seconds (0.1#10.140)