Bea Cukai Tangerang Gagalkan Peredaran 200 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 31 Oktober 2018 - 21:23 WIB
Bea Cukai Tangerang Gagalkan Peredaran 200 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Tangerang Gagalkan Peredaran 200 Ribu Batang Rokok Ilegal
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Tangerang menyita 208.800 batang rokok ilegal berbagai merek dagang dalam penindakan yang dilakukan pada akhir Agustus 2018 lalu. Rokok tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran di warung dagang di Tangerang Selatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto mengatakan, penindakan ini berawal dari patrol darat yang dilakukan petugas Bea Cukai pada akhir Agustus 2018. Pada 27 Agustus 2018 pukul 22.00 WIB, petugas menemukan mobil jenis minibus yang mengangkut 208.800 batang rokok ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyidikan dan menemukan seluruh merek dagang rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tidak terdaftar di aplikasi cukai milik Bea Cukai. Tak itu saja kertas yang terdapat pada kemasan merupakan pita cukai palsu atau bukan pita cukai yang diwajibkan.

“Rokok ilegal tersebut berasal dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di Kota Bogor. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Bogor untuk melakukan pencarian tersangka,” kata Aris dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Rabu (31/10/2018).

Aris menuturkan, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp80 juta. Status berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Sedangkan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3644 seconds (0.1#10.140)