Terbentur Aturan Menteri, Anies Batal Umumkan UMP DKI 2019 Besok

Kamis, 25 Oktober 2018 - 22:14 WIB
Terbentur Aturan Menteri, Anies Batal Umumkan UMP DKI 2019 Besok
Terbentur Aturan Menteri, Anies Batal Umumkan UMP DKI 2019 Besok
A A A
JAKARTA - Para pekerja di Jakarta harus bersabar sedikit soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan batal mengumumkan UMP DKI 2019 pada Jumat besok.

"Saya kemarin bilang mau diumumkan besok (Jumat), ternyata tidak boleh," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (25/10/2018).

Menurut Anies, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMP DKI 2019 sudah ia tandatangani. Namun sesuai aturan, UMP DKI 2019 tidak boleh diumumkan sebelum 1 November.

"Saya enggak boleh ngumumin meskipun sudah tanda tangan. Saya tanda tangani tapi tidak boleh diumumkan sebelum tanggal 1 November," kata Anies. (Baca juga: Jumat, Pemprov DKI Akan Umumkan UMP 2019 Sebesar Rp3,9 Juta)

Anies tadinya ingin mengumumkan UMP DKI 2019 pada Jumat besok lantaran akan berangkat ke Buenos Aires, Argentina. Anies dijadwalkan melakukan lawatan ke Argentina sejak Sabtu 27 Oktober hingga Kamis 1 November 2018 mendatang. Kedatangan Anies ke kampung halaman Lionel Messi itu untuk menghadiri pertemuan Urban 20 (U20) yang dihadiri 19 negara.

"Makanya saya rencanakan besok karena malamnya berangkat. Sudah bilang itu, enggak tahunya diberitahu bahwa ada aturan, Permennya harus tanggal 1 November. Ya sudah, kita ikuti aturannya. Nanti kalau melanggar ramai lagi," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018. Sesuai SE tersebut, gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019 dan mengumumkannya secara serentak pada 1 November 2018.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7644 seconds (0.1#10.140)