Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi, Polisi Depok Datangi KPK

Kamis, 25 Oktober 2018 - 17:01 WIB
Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi, Polisi Depok Datangi KPK
Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi, Polisi Depok Datangi KPK
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Polresta Depok mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan supervisi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Nangka, Depok, yang menyeret mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi.

‎"Hari ini ada tim penyidik polresta Depok yang datang ke KPK. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpan Jalan Raya Bogor-Jalan Nangka Kota Depok 2015 dengan dua tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/10/2018).

Febri mengungkapkan, kegiatan supervisi antara penyidik Polresta Depok dengan KPK meliputi dukungan fasilitas ahli hukum, ahli teknik, ataupun ahli keuangan yang dibutuhkan dalam pengusutan ‎kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Depok. "Jadi pada prinsipnya, kegiatan korsup penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum Polri ataupun Kejaksaan," tambahnya.

Diketahui Unit Tipikor Satreskrim Polres Depok telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka. Nur Mahmudi diduga korupsi proyek pelebaran jalan fiktif ‎di daerah Sukamaju, Depok.( Baca: Enam Bulan ke Depan, Nur Mahmudi Dilarang ke Luar Negeri )

Nur Mahmudi ditetapkan tersangka bersama-sama dengan mantan Sekretaris Depok (Sekda) Depok, Harry Prihanto. Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp17 miliar atas pembangunan proyek jalan fiktif di Depok.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7429 seconds (0.1#10.140)