Jumat, Pemprov DKI Akan Umumkan UMP 2019 Sebesar Rp3,9 Juta

Rabu, 24 Oktober 2018 - 13:26 WIB
Jumat, Pemprov DKI Akan Umumkan UMP 2019 Sebesar Rp3,9 Juta
Jumat, Pemprov DKI Akan Umumkan UMP 2019 Sebesar Rp3,9 Juta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, pada Jumat 26 Oktober 2018. Jumlah itu mengalami kenaikan 8,03 persen.

"Jadi kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan UMP 2019," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Pasalnya pada hari ini Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta masih membahas untuk menetapkan besaran angka UMP 2019 yang akan direkomendasikan kepada Gubrenur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"UMP hari ini sedang rapat, jadi kita lihat hasilnya baru nanti kita putuskan. Karena dewan ini bertemu nanti kita diberikan rekomendasi pada gubernur. Kemudian gubernur baru menetapkan," lanjutnya.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar‎ Rp3.648.035 per-bulan. (Baca Juga: Pekerja Tolak Angka Kenaikan UMP 2019
Angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar Rp3.355.750 per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015.

Adapun besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dinilai sangat membebani dunia usaha saat ini.

Jika mengacu kenaikan UMP 2019 yakni 8,03 persen maka besaran UMP 2019 di DKI Jakarta akan mendekati angka Rp4.000.000, tepatnya Rp3.940.972.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8494 seconds (0.1#10.140)