Langgar Jam Operasional, Bekasi Akan Tindak Truk Sampah DKI

Kamis, 18 Oktober 2018 - 17:29 WIB
Langgar Jam Operasional, Bekasi Akan Tindak Truk Sampah DKI
Langgar Jam Operasional, Bekasi Akan Tindak Truk Sampah DKI
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menindak tegas truk sampah DKI Jakarta yang melintas tidak sesuai perjanjian antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta mulai pekan depan. Uji coba penindakan tegas tersebut mulai dilakukan pemerintah setempat pada Rabu, 17 Oktober 2018 kemarin.

Rencananya, pembatasan ruas jalan untuk truk sampah itu dilakukan mulai Senin, 22 Oktober 2018 mendatang . Jika diberlakukan, truk sampah jenis tronton, dump truk, dan arm roll tidak bisa lagi melintasi ruas Jalan Ahmad Yani via Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat pada jam yang telah ditentukan.

Tiga jenis truk ini baru bisa melintasi ruas jalan tersebut mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, uji coba pembatasan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak kemarin.

Saat itu, 16 truk sampah DKI yang melintas di Jalan Ahmad Yani dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.”Truk sampah itu kita hentikan di sekitar Hutan Kota Bekasi,” kata Rahmat pada Kamis (18/10/2018).

Namun, lanjut dia, pada malam harinya truk kembali diperbolehkan melintas sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh Pmkot Bekasi dan Pemprov DKI. Rahmat menuturkan, pemerintah sudah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tentang evaluasi kerja sama jam lintas truk sampah yang melintas ke TPST Bantar Gebang.

”Surat yang dilayangkan pada 26 September 2018 lalu, belum direspons oleh DKI selaku pemilik lahan TPST,” ungkapnya. Padahal, dalam surat tersebut Kota Bekasi meminta agar Gubernur DKI Jakarta memperhatikan isi PKS antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Apalagi, bentuk perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam PKS Nomor 71/2017 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantar Gebang, dan usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta. Hal itu diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf I, maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban DKI Jakarta. Rahmat menegaskan, pemberlakukan jam operasi truk sampah DKI selama 24 jam di Kota Bekasi mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo pada 2015 lalu.

Saat itu, Jokowi meminta kepada Kota Bekasi bahwa truk sampah DKI diperbolehkan melintas selama 24 jam, dengan mempertimbangkan persoalan sampah DKI berskala nasional. Namun demikian, Rahmat berharap agar DKI mau duduk bersama untuk mengevaluasi kerja sama yang telah disepakati ini.
Sebab, selama ini antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta bermitra sejak beberapa tahun silam.”Kita mau bertemu saja sampai saat ini tidak ada kejelasan. Komunikasinya sulit dengan DKI saat ini,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menambahkan, ada tiga ruas jalan yang boleh dilintasi truk sampah DKI di Kota Bekasi. Ketiga ruas jalan itu adalah Jalan Raya Transyogi atau Alternatif Cibubur, Jalan Ahmad Yani via GT Bekasi Barat, dan Jalan Cipendawa via GT Jatiasih.

Untuk ruas Jalan Raya Transyogi dan Jalan Cipendawa via GT Jatiasih, kata dia, semua jenis truk sampah DKI dibolehkan melintas selama 24 jam. Namun, untuk ruas Jalan Ahmad Yani dibatasi dari pukul 05.00 WIB sampai 21.00 WIB. Setelah pukul 21.00 sampai 05.00 WIB semua jenis truk boleh melintasi Jalan Ahmad Yani.

”Peraturan ini tidak berlaku bagi truk jenis compactor, karena desainnya tertutup, sehingga air tidak menetes di jalan,” katanya. Apalagi, Kota Bekasi membantasi jam lintas truk sampah DKI di Jalan Ahmad Yani karena ruas jalan itu merupakan gerbang masuk sekaligus pusat kota. Apalagi, saat pagi hingga petang hari, aktivitas kendaraan di sana cukup tinggi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4974 seconds (0.1#10.140)