Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Aceh, Polisi Sita 69 Kg Ganja

Rabu, 17 Oktober 2018 - 23:08 WIB
Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Aceh, Polisi Sita 69 Kg Ganja
Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Aceh, Polisi Sita 69 Kg Ganja
A A A
DEPOK - Polresta Depok meringkus jaringan narkoba kelas kakap di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari jaringan ini disita 69 kilogram ganja serta 58 gram sabu.

Empat anggota jaringan narkoba berinisial HR, FS, DD dan YH pun diciduk.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto mengatakan, barang ini dikirim dari seseorang asal Aceh. Barang tersebut milik HR yang akan dijual pada pengedar kecil.

"Pembelian berasal dari Bogor, Depok dan Bekasi. Mereka ini jaringan narkoba, terkoneksi dengan jaringan Aceh," kata Didik pada wartawan, Rabu (17/10/2018). Menurut Didik, jaringan ini sudah menerima paket kiriman sebanyak tiga kali.

Pengiriman pertama 50 kilogram, kedua 45 kilogram dan yang terakhir 165 kilogram. "Yang berhasil kita sita 69 kilogram, sisanya sudah diedarkan kepada konsumen atau bandar lainnya," ujarnya.

Sedangkan untuk narkoba jenis sabu dikirim dari pengedar besar. HR mengaku hanya menerima saja dan dijual kepada orang yang telah ditentukan oleh jaringan di atasnya.

"HR ini yang punya barang. YH bertugas mencarikan kontrakan sebagai tempat mengepul barang, sedangkan DD dan FS membantu mengedarkan narkoba itu ke beberapa wilayah seperti Bogor, Depok dan Bekasi," ungkapnya.

Didik menuturkan, sebelum membongkar kasus ini kepolisian terlebih dahulu melakukan pengintaian sejak beberapa pekan terakhir. Diketahui bahwa pelanggan jaringan ini berasal dari berbagai kalangan.

"Ini sudah enam bulan, mereka melakukan penjualan narkoba sasarannya anak sekolah, mahasiswa dan orangnya juga ada," katanya.Polisi masih melakukan pengembangan lagi atas kasus ini. Keempat tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 14 Subsider Pasal 112, mengenai peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

HR (36) pemilik ganja mengaku baru enam bulan menjadi pengedar. "Keuntungannya Rp1 juta per kilogram. Jadi barang datang, ditaruh di lapangan dekat kontrakan nanti ada yang ambil lalu di bawa masuk ke kontrakan," katanya.

Dia mengaku, selalu mengecek berat ganja kering yang diterimanya dalam satu timbangan untuk mengetahui apakah beratnya sesuai dengan yang dijanjikan. HR adalah residivis dari salah satu rutan dan baru beberapa bulan menghirup udara bebas.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9191 seconds (0.1#10.140)