Pemda Diminta Larang Keberadaan Pengecer LPG 3 Kg

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:00 WIB
loading...
Pemda Diminta Larang Keberadaan Pengecer LPG 3 Kg
Pemda disebut berperan penting untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah (pemda) melarang keberadaan pengecer atau warung-warung penjual LPG 3 kg. Dengan begitu, diharapkan penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran karena hanya melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur).

"Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).



Untuk memastikan penyaluran tak terganggu dengan hilangnya pengecer, Kementerian ESDM pun telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur. Saat ini, kata Tutuka, terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, atau bertambah sekitar 5,5% dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu.

Sementara, bagi daerah-daerah yang belum terjangkau subpenyalur atau pangkalan karena kendala geografis maupun ekonomis, keberadaan pengecer barulah diizinkan. "Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20% dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan," tuturnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Presiden Nomor 59 Tahun 2020, LPG tabung 3 kg merupakan barang penting, sehingga harga jual di pengecer harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).



Pemprov bersama dengan Pemkab/Pemkot menetapkan HET LPG Tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di subpenyalur LPG tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, serta daya beli masyarakat, juga sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian. Pemda juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas HET LPG tertentu.

Adapun berdasarkan data sampai dengan 11 Maret 2024, jumlah pengguna LPG t3 kg yang tercatat telah melakukan transaksi sebesar 37,57 juta, di mana 77,2% merupakan konsumen data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) desil 1 sampai dengan 7 yang diberikan Kemenko PMK dan 22,8% merupakan konsumen on demand.

Tutuka berharap, dukungan pemda bisa menyukseskan program transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati LPG tabung 3 kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)