Setubuhi Pacar, Remaja di Bogor Dianiaya hingga Tewas

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 14:11 WIB
Setubuhi Pacar, Remaja di Bogor Dianiaya hingga Tewas
Setubuhi Pacar, Remaja di Bogor Dianiaya hingga Tewas
A A A
BOGOR - Seorang remaja, Asep (27) warga Kampung Pano'ongan, RT 02/04 Desa Kampung Sawah, Rumpin, Kabupaten Bogor, ditemukan tewas di Jalan Raya Rancabungur-Ciseeng, Kabupaten Bogor, Kamis 4 Oktober 2018 lalu. Belakangan diketahui kalau korban dianiaya sekelompok orang karena tak terima Asep telah menyetubuhi kerabat mereka.

"Saat ditemukan, tubuh korban penuh dengan luka benda tumpul dibagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan dan dada lebam dengan tulang rusuk patah 3 buah dan menusuk jantung," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading, dalam keterangan persnya, Jumat (12/10/2018).

Lebih lanjut ia mengungkapkan setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, mayat yang ditemukan berpakaian baju koko dan sarung itu didapatkan identitas korban. "Saat itu juga kita lakukan pengembangan, alhasil satu orang tersangka berinisial HS (40) warga Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap," jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, tersangka mengaku melakukan penganiayaan dan pembunuhan tidak sendiri tapi dibantu lima orang lainnya. "Lima pelaku lainnya kita tangkap di Desa Karikil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor berdasarkan hasil pengembangan ternyata motif pembunuhan itu adalah sakit hati," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan tersangka pertama kita tangkap di Desa Kenangan, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Tersangka merupakan orang tua kekasih korban. Pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati lantaran tak setuju anaknya dipacari korban dan telah disetubuhinya," ungkapnya.

Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku dibantu dengan anak yang lainnya memancing korban untuk datang ke rumah tersangka, kemudian dibunuh dan dibuang di tempat pembuangan sampah.

"Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, 2 (dua) buah handphone, Palu (DPB). Adapun pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8179 seconds (0.1#10.140)