Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan mengatakan FS diamankan saat hendak menjualkan narkoba. Gerak geriknya tercium ketika polisi mendapatkan informasi jual beli sabu di kawasan itu.
“Dia sudah dikenal, saat kami amankan dia hendak menjual sabu,” kata Egman ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10/2018).
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, IPTU Dimitri Mahendra menambahkan penangkapan pelaku dipimpin oleh Panit Narkoba, IPTU Aep Haryaman yang sedang melakukan observasi wilayah rutin, kala itu dirinya melihat ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. "Setelah yakin, kami grebek dan menemukan sabu di kantongnya,” kata Dimitri.
Hasil penyidikan sementara, lanjut Dimitri, FS mengakui barang haram itu rencananya akan di jual belikan ke daerah sekitar rumahnya. Hasilnya penjualanya, ia gunakan untuk membayar kontrakan.
Akibat perbuatannya, ia diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(ysw)