Pasien di Tangerang Kurang Mendapat Pelayanan Baik di Rumah Sakit

Senin, 08 Oktober 2018 - 18:28 WIB
Pasien di Tangerang Kurang Mendapat Pelayanan Baik di Rumah Sakit
Pasien di Tangerang Kurang Mendapat Pelayanan Baik di Rumah Sakit
A A A
TANGERANG - Pelayanan Rumah Sakit (RS) Bitung, Kabupaten Tangerang terhadap pasien peserta BPJS nampaknya kurang mendapat perhatian. Ini dialami oleh seorang pasien penderita diabetes yang harusnya mendapat pelayanan cepat tapi seperti diulur-ulur oleh bagian administrasi di Rumah Sakit Hermina.

Pengalaman pahit ini dialami Nurweti (54) penderita diabetes yang mendapat rujukan untuk dirawat di RS Hermina Tangerang. Saat pendaftaraan di RS Hermina, Nurweti yang menggunakan BPJS Pribadi kurang mendapat pelayanan baik ketika melakukan pendaftaraan.

Sebagai keterangan, Nurweti menggunakan BPJS Pribadi kelas 1, mengidap penyakit diabetes. Pascakontrol ke dokter bagian penyakit dalam, dokter tersebut meminta si pasien untuk segera melakukan rawat inap lantaran gula darah yang diidapnya dalam keadaan tinggi.

"Sesuai prosedur, pasca dirujuk kami menuju bagian administrasi yang mengurus rawat inap. Disana kami menunggu lebih dari sejam dan belum juga dilayani," ujar anak Nurweti, Mula kepada wartawan, Senin (8/102/1018).

Tak sabar karena ibunya harus segera mendapat perawatan medis, Mula berusaha menanyakan hal tersebut ke bagian administrasi. "Kalau ditanya, staf administrasi selalu menyatakan mohon bersabar karena banyak yang dilayaninya," ujarnya.

Namun berdasar pantauan, RS Hermina hanya membuka satu loket saja untuk rawat inap. Loket tersebut juga sering kali dimanfaatkam pasien lain untuk mendaftar urutan lanjutan rawat jalan.

"Kalau saya lihat, dalam sejam petugas administrasi hanya melayani tak lebih dari 5 pasien yang rawat inap. Selebihnya hanya berkutat di meja kerjanya saja," keluh Mula.

Mula mempertanyakan kesigapan rumah sakit dalam melayani pasien. Karena dalam waktu sejam tersebut seharusnya pasien sudah menjalani tindakan medis seperti yang diminta oleh dokter saat kontrol sebelumnya.

Berdasar pada Kemenkes RI Nomor 69 tahun 2014, pasien punya hak untuk mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0261 seconds (0.1#10.140)