Dapat Status Permanent Resident, Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah Akan Pindah ke Kanada

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:00 WIB
loading...
Dapat Status Permanent Resident, Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah Akan Pindah ke Kanada
Cindy Fatikasari dan suaminya, Tengku Firmansyah, bakal pindah ke Kanada setelah permanent resident atau izin tinggal tetap (ITAP) yang diajukan tiga tahun lalu dikabulkan. Foto/Instagram Cindy Fatikasari
A A A
JAKARTA - Cindy Fatikasari dan suaminya, Tengku Firmansyah, bakal pindah ke Kanada setelah permanent resident atau izin tinggal tetap (ITAP) yang diajukan tiga tahun lalu dikabulkan.

Demi menyambung hidup di Kanada, Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah akan mencoba bekerja sesuai passion mereka, yaitu akting. Namun, tak menutup kemungkinan mereka juga akan bekerja apa saja ketika sudah menetap di negara Amerika Utara tersebut.

"Kita akan coba kerja di dunia akting. Cuma kalau nggak bisa, mungkin ada bidang-bidang lain yang mau kita coba gitu," kata Cindy Fatikasari dalam kanal YouTube STARPRO Indonesia, dikutip Kamis (21/3/2024).



Tengku Firmansyah menambahkan, keputusan pindah ke Kanada semata-mata untuk menemani putra mereka yang tengah kuliah dan bekerja di sana.

Bermula dari rencana itu, Tengku dan Cindy mulai mencari negara yang cocok dengan keinginan anaknya tersebut. Alhasil ketemulah nama Kanada dan dinilai cocok. Makanya ia berani memutuskan untuk pindah ke negara yang dijuluki Great White North tersebut.

"Kenapa saya dulu daftar permanent resident? Tujuan utamanya karena Keanu pengin kuliah, kerja, dan stay di luar negeri. Makanya kita cari mana negara yang kira-kira bisa dia stay dan alhamdulilah ketemu Kanada," jelas Tengku Firmansyah.

Lebih lanjut bintang film Kutunggu di Sudut Semanggi itu menjelaskan, ketika memperoleh permanent resident di Kanada, ia dan keluarga mendapatkan sejumlah fasilitas serta tunjangan-tunjangan dari negara tersebut. Meskipun demikian, Tengku Firmansyah dan Cindy Fatikasari bersikeras untuk bekerja serta mencoba hal-hal baru selama berada di Kanada.

"Permanent resident itu nggak perlu buru-buru karena kita hitungannya seperti warga negara. Maksudnya kita dapat benefit-benefit kayak tunjangan kesehatan, kependudukannya, pokoknya semua hampir sama dengan warga negara. Cuma bedanya kita nggak bisa milih dalam Pemilu mereka, gitu," tutur Tengku Firmansyah.



Berdasarkan informasi di laman kemenkumham.go.id, di Indonesia, ITAP adalah izin kepada orang asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal sebagai penduduk Indonesia. ITAP memiliki masa berlaku lima tahun, kecuali bagi orang asing yang berstatus sebagai suami atau istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP.

Sementara itu, di Kanada yang bakal ditempati Cindy dan Teuku Firmansyah, ITAP dikenal dengan sebutan permanent resident atau status penduduk tetap. Permanent resident adalah seseorang yang telah diberi status tinggal tetap dengan berimigrasi ke Kanada, tetapi bukan warga negara Kanada.

Biasanya, permanent resident dimiliki oleh warga negara dari luar Kanada dan beberapa orang tanpa kewarganegaraan. Namun, pemegang permanent resident bukan seorang pekerja asing atau mahasiswa yang berada di Kanada untuk waktu singkat.

Untuk menjaga status permanent resident, disarikan dari laman canada.ca, seseorang harus berada di Kanada minimal 730 hari dalam lima tahun terakhir. Selama rentang waktu 730 hari tersebut, seseorang tidak perlu terus-menerus tinggal di Kanada.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0838 seconds (0.1#10.140)