Dua Pengedar Sabu di Modernland Tangerang Diciduk Polisi

Minggu, 07 Oktober 2018 - 23:14 WIB
Dua Pengedar Sabu di Modernland Tangerang Diciduk Polisi
Dua Pengedar Sabu di Modernland Tangerang Diciduk Polisi
A A A
TANGERANG - Dua pengedar sabu, di Jalan Hartono Raya, Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, diciduk polisi. Kedua pelaku adalah Fandi Maulana dan Rusli Setiawan.

Keduanya merupakan warga Bekasi. Mereka sengaja mengedarkan sabu di Tangerang karena tuntutan pasarnya yang tinggi.

Setiap satu paket kecil sabu, seberat 1 gram, dijual seharga Rp500.000. Dalam satu minggu, kedua pelaku berhasil menjual beberapa paket kecil sabu di Modernland.

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, kedua pelaku ini merupakan pemain lama dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang biasa beraksi di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

"Mereka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Cilincing, Jakarta Timur," kata Teguh kepada KORAN SINDO, di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (7/10/2018).

Keduanya, ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli sabu, di Jalan Hartono Raya, Modernland, Sabtu 6 Oktober 2018. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga sekitar yang sudah resah.

"Mereka memang biasa mengedarkan sabu di sini. Jadi, warga resah wilayahnya sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkotika jenis sabu. Mereka lalu melapor ke petugas Reskrim Polsek Mauk," jelasnya.

Atas laporan itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah undercover dengan menyamar sebagai pembeli, petugas menangkap keduanya.

Kanit Reskrim Polsek Mauk Iptu Subarjo menambahkan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Hartono Raya, Modernland, pada 6 Oktober 2018, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Dari tangan keduanya, kami mengamankan dua bungkus plastik klip isi sabu yang diikat dengan lakban hitam dan dimasukkan di dalam bungkus rokok, di kantong celana depan Rusli Setiawan," sambung Subarjo.

Kepada polisi, Rusli mengaku barang haram tersebut didapat dari Fandi Maulana. Setelah diinterogasi, Fandi mengakui sabu tersebut miliknya. Keduanya, lalu digiring ke Polsek Mauk untuk pengembangan.

"Saat ini masih dilakukan pengambangan. Kedua pelaku juga sudah dites urine. Infomasi sementara, pelaku mendapat sabu dari Cilincing, Jakarta Timur," kata Subarjo.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4227 seconds (0.1#10.140)