Ini Beda Ganji Genap Asian Games dengan Asian Para Games

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 23:38 WIB
Ini Beda Ganji Genap Asian Games dengan Asian Para Games
Ini Beda Ganji Genap Asian Games dengan Asian Para Games
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan ganjil genap selama pelaksanaan Asian Para Games 2018 6-13 Oktober 2018. Bedanya ganjil genap kali ini tak berlaku pada Sabtu-Minggu.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, jalan yang diberlakukan ganjil genap saat Asian Para Games 2018, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Jenderal S Parman dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

"Khusus di Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat diberlakukan kembali 1-13 Oktober 2018. Untuk Jalan Arteri Pondok Indah dihapus," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018). Menurutnya, waktu pemberlakuan ganjil-genap dilakukan sejak hari Senin hingga Jumat, berlaku sejak pukul 06.00-21.00 WIB.

Sedang di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak berlaku. Selain itu, pembatasan ganjil genap tak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

"Pembatasan lalu lintas tak diberlakukan pada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, yakni Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan BPK," tuturnya.

Begitu juga pada kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara, kendaraan Dinas Opsnal TNI dan Polri, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian para Games, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.

Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat difabel serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5709 seconds (0.1#10.140)