Pensiunan Disdik Tangsel Diringkus, Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 19:32 WIB
Pensiunan Disdik Tangsel Diringkus, Tipu Warga hingga Ratusan Juta
Pensiunan Disdik Tangsel Diringkus, Tipu Warga hingga Ratusan Juta
A A A
TANGERANG SELATAN - Pensiunan di Dinas Pendidikan Tangerang Selatan (Disdik Tangsel) bersama rekannya diringkus karena telah melakukan penipuan dengan janji bisa meloloskan korbanya sebagai PNS di Pemkot Tangsel. Dalam beraksi, pelaku meminta korban menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah.

Mereka yang diringkus adalah Supriyatna alias Ade Bewok, pegawai swasta dan Syahyar Harahap yang merupakan seorang pensiunan, di Dinas Pendidikan Tangsel. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus bisa meloloskan korbannya menjadi PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kasat Reskrim Kota Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, aksi penipuan ini bermula ketika korban akan mendaftar menjadi PNS di lingkungan Pemkot Tangsel.

"Saat itu korban Dupi Damayanti, bertemu pelaku Ade Bewok dan ditawarkan bisa membantu korban agar diangkat sebagai PNS di DLH," kata Alex, kepada wartawan, di Polres Tangsel, Serpong, Jumat (5/10/2018).

Untuk menyakinkan korbannya, pelaku Ade menghubungi Syahyar yang memiliki banyak kenalan di lingkungan PNS Tangsel. Korban pun termakan tipuan kedua pelaku.

"Selanjutnya, korban diminta menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta. Pertama korban memberikan Rp100 juta secara tunai. Kemudian, korban menyerahkan kembali uang tunai Rp100 juta," sambung Alexander.

Setelah itu, korban diminta menunggu SK pengangkatan sebagai PNS di tempat yang sudah dijanjikan, yakni di lingkungan DLH Kota Tangsel.

Setelah SK diterima, baru selanjutnya korban bisa menjadi PNS. "Setelah berkali-kali menagih tidak juga ada kabar, korban akhirnya melapor ke kami," jelasnya.

Aksi penipuan ini berlangsung sedari tahun 2015. Petugas Satreskrim Polres Tangsel pun langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku itu.

Ternyata, selain korban Dupi Damayanti, polisi juga menyita kwitansi hasil transaksi atas nama korban lainnya, M Fauzi dengan total uang setoran sebanyak Rp120 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Ade Bewox dan Syahyar Harahap dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sementara itu, Dupi Damayanti mengaku, dirinya yakin dengan penipuan kedua pelaku, karena tersangka Ade Bewox pernah menjadi mandor atau pengawas DLH Kota Tangsel dan Syahyar di Disdik Tangsel.

"Bicaranya sangat menyakinkan, karena dia bekas mandor atau pengawas di DLH Kota Tangsel, dan Disdik Tangsel. Saya menyerahkan Rp200 juta secara bertahap, Rp100 juta dan Rp100 juta," sambung Dupi.

Namun setelah dirinya mengecek ke Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kota Tangsel, bahwa tidak ada mekanisme penerimaan PNS dengan menyerahkan uang, dirinya menjadi yakin kena penipuan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5712 seconds (0.1#10.140)