Petugas Gabungan Razia Kendaraan Penunggak Pajak di Jatinegara

Kamis, 27 September 2018 - 16:03 WIB
Petugas Gabungan Razia Kendaraan Penunggak Pajak di Jatinegara
Petugas Gabungan Razia Kendaraan Penunggak Pajak di Jatinegara
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan menggelar razia penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/9/2018). Razia ini sebagai cara Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI untuk mencapai target perolehan PKB tahun 2018.

Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo, mengatakan, total ada 32 petugas dari unsur Samsat Jakarta Timur, Satwil Lantas, Jasa Raharja dan Bank DKI, yang dikerahkan dalam razia ini.

"Razia dilakukan untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak maupun balik nama kendaraan. Razia ini untuk mengejar target perolehan pajak PKB dan BBNKB 2018," ujarya.

Dalam razia ini petugas gabungan menghentikan satu per satu kendaraan yang melintas. Terutama kendaraan yang ditengarai belum membayar pajak kendaraan bermotor. Pengendaranya diarahkan ke petugas Bank DKI untuk langsung membayar pajak.

Menurut Wigat, di Jakarta Timur untuk 2018 ini ditargetkan perolehan PKB mencapai Rp1,652 triliun. Hingga 24 September lalu, sudah terealisasi 72 persen atau sekitar Rp1,191 triliun. Sementara target untuk perolehan retribusi BNKB sebesar Rp1,231 triliun dan telah terealisasi 66,11 persen atau Rp813 miliar.

"Kami juga sudah lakukan penagihan door to door ke pemilik kendaraan yang di atas Rp1 miliar. Terutama yang berada di apartemen," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6911 seconds (0.1#10.140)