48 Hari Ganjil Genap, 32.641 Kendaraan Ditilang Polisi

Selasa, 25 September 2018 - 20:19 WIB
48 Hari Ganjil Genap, 32.641 Kendaraan Ditilang Polisi
48 Hari Ganjil Genap, 32.641 Kendaraan Ditilang Polisi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 32.641 kendaraan dilakukan penindakan oleh polisi lantaran melanggar aturan ganjil genap yang dilakukan sejak awal Agustus 2018 lalu. Selama 48 hari itu, sudah puluhan ribu pengendara yang ditilang polisi.

"Total penindakan tilang pada ganjil genap selama 48 hari, terhitung sejak 1 Agustus-24 September 2018. Disita barang bukti oleh Ditlantas Polda Metro Jaya berupa Sim 17.372, STNK ada 15.269 dan penindakan pelanggaran ada 32.641 kendaraan," ujar Kasubdit Bidgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Menurutnya, lokasi penindakan ganjil genap paling banyak di Jalan Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, di traffick light Pancoran, Jalan Benyamin Sueb-Cempaka Putih, Jalan Ahmad Yani, Jalan S Parman, Jalan DI Panjaitan dan Jalan MT Haryono.

Dia menambahkan, dari perbandingan jumlah penindakan ganjil-genap hari ke 47 dengan hari ke 48 di bulan September 2018. Untuk tilang di hari ke 47 sebanyak 241 dan hari ke 48 sebanyak 262 kendaraan ditilang, yang mana naik 9%.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penerapan aturan pembatasan kendaraan pada sejumlah ruas jalan di ibu kota dengan sistem ganjil genap diperpanjang hingga Asian Para Games 2018 selesai digelar. Jakarta akan menjadi lokasi utama Asian Para Games 2018 yang berlangsung pada 6-13 Oktober 2018.

Perpanjangan tersebut diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ibu kota serta agar kebiasaan yang sudah ada di masyarakat tak perlu dibangun dari awal kembali.

"Karena kalau kita lakukan jeda aturan berhenti setelah Asian Games 2018, terus membangun aturan lagi, perubahan kebiasaan lagi," katanya.

Anies menambahkan, ada sedikit perubahan pada pemberlakuan sistem ganjil genap setelah Asian Games 2018, yakni dalam hal waktu pelaksanaan. Setelah Asian Games 2018 selesai, sistem ganjil genap bakal diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sedangkan ruas jalan yang menjadi tempat penerapan sistem ganjil-genap masih sama dengan yang tercantum pada Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2018, kecuali Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6861 seconds (0.1#10.140)